Sidang Nia Ramadhani berlangsung hari ini di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya. Dia dan suaminya menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba.
Sidang Nia Ramadhani dimulai pukul 10.00 WIB. Hakim pun sudah membacakan putusan dan menetapkan hukuman kepada Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Seperti apa pertimbangan hakim dalam sidang Nia Ramadhani? Untuk mengetahui informasi lengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Nia Ramadhani: Vonis Penjara 1 Tahun
Dalam sidang Nia Ramadhani, hakim ketua menetapkan dia dan suaminya divonis pidana penjara selama 1 tahun. Keduanya terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkotika.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kutukan Nia Ramadhani dan Vonis 1 Tahun Bui |
Selain mereka berdua, Zen Vivanto selaku sopir Nia Ramadhani turut dijatuhi hukuman yang sama. Hal ini disampaikan hakim ketua dalam sidang Nia Ramadhani siang tadi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujarnya.
Sidang Nia Ramadhani: Begini Pertimbangan Hakim
Alasan hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara karena Nia Ramadhani dkk menggunakan narkoba dalam keadaan sadar. Artinya, mereka tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penggunaan narkotika.
"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena terdakwa menggunakan narkotika, karena bukan ditipu melainkan terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang Nia Ramadhani, hakim juga menggunakan pasal lain untuk memberikan hukuman kepada ketiganya. Adapun pasal yang digunakan yakni pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU Narkotika.
"Para Terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena Para Terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan Para Terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," ucap hakim anggota.
Sidang Nia Ramadhani: Ini Pasal yang Dilanggar
Saat sidang Nia Ramadhani berlangsung, hakim menyebut dia beserta suami dan sopirnya terbukti bersalah. Mereka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, ketiganya dituntut untuk menjalani rehabilitas selama 12 bulan. Namun, kini hakim telah menjatuhi hukuman penjara kepada mereka.
"Atas pertimbangan tersebut, mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," kata Muhammad Damis.
Kabar lain terkait sidang Nia Ramadhani dapat disimak di halaman berikutnya.
Simak Video 'Tangis Nia Ramadhani Usai Divonis 1 Tahun Penjara':
Sidang Nia Ramadhani: Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Penjara
Dalam sidang Nia Ramadhani, suaminya mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara. Pernyataan Ardi Bakrie mewakili sikap Nia dan sopirya.
"Kami ajukan banding," ujar Ardi dalam sidang saat ditanya hakim tentang sikap tiga terdakwa di PN Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Sidang Nia Ramadhani: Sempat Minta Keringanan
Sebelum sidang Nia Ramadhani digelar, dalam nota pembelaan atau pleidoinya dia dan suami meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya. Mereka mengaku menyesal memakai narkoba dan berjanji tak mengulanginya lagi.
Saat itu, Nia Ramadhani beritikad untuk memperbaiki kelemahannya. Inilah alasan utama Nia Ramadhani meminta hakim mempertimbangkan kasusnya.
"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki kelemahan yang saya miliki tersebut, dan insyaallah dengan bantuan Yang Mulia saya siap menjadi niat yang lebih baik, dan memerankan peran saya kembali sebagai istri, ibu, dan individu yang dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, hanya dengan dukungan Yang Mulia dan kehendak Allah saya bisa mewujudkannya," tutur Nia Ramadhani saat itu.