Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Pelapor dan KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 13:20 WIB
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Pelapor dan KPK -- Dosen UNJ Ubedillah Badrun Saat Beri Laporan ke KPK (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam hubungan bisnis. Pelapor merupakan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi negeri, tepatnya UNJ.

Dosen tersebut meminta KPK menindaklanjuti laporannya. Sebenarnya apa yang mendasari laporan atas Gibran dan Kaesang? Simak jawabannya di bawah ini.

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Ubedillah Badrun, seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ubedillah melaporkan kedua putra Jokowi tersebut karena dugaan KKN relasi bisnis Gibran-Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedillah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Gara-gara Apa?

Ubedillah telah menyampaikan laporan ke Unit Pengaduan Masyarakat di KPK dan menunjukkan tanggal tanda terima laporan pada 10 Januari 2022. Ubedillah juga menyertakan dokumen yang memaparkan dugaan laporan tersebut.

Ubedillah menilai perusahaan PT BMH milik grup bisnis PT SM yang terjerat kasus kebakaran hutan, tidak diusut dengan jelas. Selain itu, Ubedillah juga menyebut jika grup bisnis itu mengalirkan dana ke perusahaan milik Gibran dan Kaesang.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik. Karena nggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan-perusahaan yang juga itu dengan PT SM 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang-lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat," kata Ubedillah.

Ubedillah Minta KPK Selidiki Perusahaan Baru Gibran-Kaesang

Ubedillah selaku pelapor meminta pihak KPK menyelidiki perusahaan milik Gibran dan Kaesang. Menurutnya, tidak masuk akal apabila perusahaan baru langsung mendapatkan modal yang cukup besar.

"Jadi saya kira dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastik Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau dia bukan anak presiden? Saya kira itu, kita untuk dan meminta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ucap Ubedillah.

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan KPK

Gibran dan Kaesang dilaporkan kepada pihak KPK oleh Ubedillah Badrun, dosen di UNJ. Menanggapi hal tersebut, KPK berjanji untuk menindaklanjuti laporan dari Ubedillah.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini (Senin, 10/1/2022), telah diterima Bagian Persuratan KPK. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ. Gibran pun memberikan tanggapan. Simak di halaman selanjutnya.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork