Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian SARA, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Bui

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 13:06 WIB
Jakarta -

Terdakwa Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara. Yahya Waloni diyakini melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian terkait SARA.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," kata jaksa Ketua Majelis Hakim, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Hakim menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yahya Waloni divonis hukuman 5 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," katanya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat merusak kerukunan antar umat agama. Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menyatakan permohonan maafnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Yahya Waloni tidak mengajukan permohonan banding. Sementara tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

"Saya terima, Yang Mulia," ujar Yahya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan.

Kasus ini bermula ketika pada Rabu, 21 Agustus 2019, terdakwa Yahya Waloni sebagai penceramah diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema ceramah 'Nikmatnya Islam'.

Pada hari itu, jumlah anggota jemaah sekitar 700 orang, tetapi terdakwa dalam mengisi kegiatan ceramah tersebut ternyata memuat materi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, karena menyangkut kata-kata yang bermuatan kebencian terhadap umat Kristen sehingga materi ceramah diduga dapat menyakiti umat kristiani.

Selengkapnya halaman berikutnya.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork