KPK melakukan penahanan terhadap delapan orang hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu yang ditahan yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Adapun 8 orang yang langsung ditahan dalam perkara ini sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK! |
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Kemudian juga dilapis dengan Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Lihat juga Video Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK











































