Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Foto

Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 03 Jun 2026 12:40 WIB

Jakarta - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer.

1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Oditur menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada Maret 2026 lalu.
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka hadir mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim serta para pihak yang terlibat dalam perkara.
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Menurut Oditur, para terdakwa mengetahui identitas Andrie Yunus setelah peristiwa interupsi dalam rapat tersebut. Mereka kemudian mencari informasi mengenai aktivitas korban sebelum akhirnya melakukan aksi penyiraman secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing.
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa para terdakwa melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung dan marah atas tindakan korban yang dianggap telah melecehkan institusi TNI. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan rapat pembahasan revisi UU TNI yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Maret 2025.
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya memicu sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi hal penting untuk memastikan keadilan bagi korban maupun para terdakwa.
1.Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).  Sidang tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.
Melalui pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memiliki dasar untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Tahapan selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Berita Terkait