Horor Tabrakan di Flyover Pesing Tak Bikin Jera Para Pemotor

Horor Tabrakan di Flyover Pesing Tak Bikin Jera Para Pemotor

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 06:21 WIB
Polisi razia pemotor di flyover Pesing, Jakarta Barat, Senin (9/1/2022).
Polisi razia pemotor di flyover Pesing (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kecelakaan tragis yang membuat pengendara motor di flyover Pesing, Jakarta Barat, tidak membuat jera para bikers. Sejumlah pengendara motor masih nekat menggunakan flyover Pesing.

Meski sudah ada rambu larangan melintas di flyover Pesing, namun para pengendara motor ini tetap nekat. Alhasil, hampir seratusan pengendara motor kena tilang lantaran melanggar rambu lalu lintas.

Polisi menggelar razia di flyover Pesing pada Senin (10/1) untuk menindak para pemotor bandel ini. Para pengendara motor bandel ini langsung ditilang di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepuluh orang petugas kepolisian melakukan razia di flyover Pesing ini. Petugas langsung menilang para pengendara motor yang melintasi flyover Pesing.

Pengendara motor yang datang dari arah Grogol di flyover Pesing juga tidak luput dari penindakan kepolisian.

ADVERTISEMENT


92 Pemotor Ditilang


Selama razia tersebut, polisi menindak 92 pengendara motor. Mereka ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Ada 92 pengendara motor hingga siang ini," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Wayan saat dimintai konfirmasi, Senin (10/1).

Wayan mengatakan pihaknya mulai melakukan penertiban tersebut sejak pukul 09.00 WIB hingga siang. Mereka dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kalau pasal kena 287 UULAJ No 22 Tahun 2009," sambungnya.

Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."


Simak di halaman selanjutnya: alasan pengendara motor naik flyover Pesing


Alasan Pemotor Lintas di Flyover Pesing

Salah satu pemotor, Reza (25), yang merupakan seorang pekerja dari Sunter, Jakarta Utara, turut menjadi sasaran tilang petugas. Dia beralasan melintasi flyover Pesing agar lebih cepat sampai tujuan.

"Biar cepet saja (sampai)," ujar Reza ketika ditemui di lokasi, Senin (10/1).

Padahal dia mengaku sudah melihat sejumlah petugas yang berjaga sebelum flyover. Namun dia tetap nekat melintas di flyover tersebut.

"Lihat (petugas) kemarin kan ini saya baru dua kali lewat sini jadi saya nggak tahu. Udah liat petugas di tengah situ tadi, tapi kan banyak yang lewat jadi saya pikir nggak ditilang," ungkap Reza.


Pemotor Tak Tahu Ada Rambu

Sementara pengendara motor bernama Dewi (31) beralasan menggunakan flyover Pesing karena tidak melihat adanya rambu larangan bagi sepeda motor.

"Kita nggak lihat rambunya. Kan kita nggak tahu kalau di sini nggak boleh ngelewatin motor. Biasanya kan kalau sudah sore dibolehin," ujar Dewi saat ditemui di lokasi, Senin (10/1/2022).

Pengendara lainnya, Rendi (28), yang juga terkena tilang petugas kepolisian, mengaku sudah sering melintas di flyover Pesing dengan alasan agar cepat sampai. Kemudian, dia juga beralasan jika rambu lalu lintas yang disediakan petugas tak terlihat olehnya.

"Sering lewat sini tapi nggak ketilang," kata Rendi.


Simak fakta lain terkait kecelakaan di flyover Pesing di halaman selanjutnya


Pengemudi Mobil Ditahan

Sementara itu, polisi menahan pengemudi mobil Nissan March berinisial AND di kasus kecelakaan di flyover Pesing, Jakarta Barat. AND sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya (ditahan) di rutan Satlantas Jakbar. Pengemudi saja," ujar Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Senin (10/1).

Sementara itu, Hartono menjelaskan tiga pengendara motor yang ditabrak AND juga dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

"Pelanggaran mereka ini kan sifatnya tilang, bersifat denda, dengan maksimal Rp 500 ribu," ujar Hartono.

Ketiga pemotor tersebut ditilang karena melanggar rambu lalu lintas. Nantinya, ketiganya juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Nanti setelah (sembuh), kita kan juga belum bisa periksa, belum bisa dimintai keterangan termasuk perihal pelanggarannya. Karena mereka masih menjalani perawatan," kata Hartono.

Diketahui pengemudi mobil Nissan March yang menabrak tiga pengendara motor di flyover Pesing, Jakarta Barat (Jakbar), ADN, ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (8/1). Dalam peristiwa ini, seorang pemotor berinisial ARS sampai jatuh terlempar dari flyover.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads