Polisi Gelar Razia di Flyover Pesing, Pemotor Langsung Ditilang!

Polisi Gelar Razia di Flyover Pesing, Pemotor Langsung Ditilang!

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 11:19 WIB
Polisi razia pemotor di flyover Pesing, Jakarta Barat, Senin (9/1/2022).
Polisi merazia pemotor di flyover Pesing. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Polisi melakukan razia di tempat terhadap pengendara motor yang nekat menggunakan flyover Pesing, Jakarta Barat. Sejumlah pengendara motor yang nekat melintasi flyover langsung ditilang.

Pantauan detikcom, Senin (10/1/2022), pukul 10.49 WIB, sejumlah petugas kepolisian berjaga di flyover Pesing arah Kalideres, Jakarta Barat. Pengendara roda dua yang masih nekat melintasi jalur tersebut langsung ditilang pihak kepolisian.

Terlihat lebih dari 10 petugas kepolisian yang melakukan penjagaan langsung di atas flyover Pesing. Mereka melakukan penilangan di tempat kepada pengendara roda dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengendara motor yang datang dari arah Grogol di flyover Pesing juga tidak luput dari penindakan kepolisian.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Wayan menyebut mulai hari ini pihaknya akan menilang pengendara motor yang melintas di flyover Pesing.

ADVERTISEMENT

"Rencana kita jaga (di) jam-jam berangkat kerja saja," ujar Wayan saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/1).

Wayan menjelaskan alasan di balik penjagaan petugas hanya dilakukan pada jam tertentu. Hal itu dilakukan lantaran di lokasi tersebut sudah terpasang dengan jelas rambu lalu lintas larangan melintas kendaraan roda dua.

"Sudah sering dilaksanakan operasi, tapi setiap nggak ada petugas ya (pengendara roda dua) masuk lagi (melintas di flyover Pesing)," ungkap Wayan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Awas Ada ETLE Mobile, Ini Pelanggaran yang Diincar':

[Gambas:Video 20detik]



Nantinya, selain penjagaan di jam tersebut, polisi akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara roda dua yang masih nekat melintas di flyover Pesing.

"Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas," kata Wayan.

Seperti diketahui, kecelakaan tragis melibatkan mobil Nissan March dengan 3 pengendara motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Kecelakaan ini mengakibatkan salah satu pengendara motor jatuh terlempar dari atas flyover Pesing.

Diketahui, di lokasi flyover Pesing arah Grogol sudah terdapat rambu larangan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Kecepatan kendaraan untuk melintas di jalan tersebut juga telah diatur dengan batas kecepatan maksimum 40 km/jam.

Selain itu, lokasi flyover Pesing arah Kalideres juga memiliki aturan yang sama. Namun terdapat perbedaan, yaitu di lokasi ini terdapat rambu larangan melintas bagi kendaraan truk dengan kapasitas berat di atas 550 kilogram.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari laman Jakarta.go.id, flyover Pesing atau layang Pesing dibangun pada 27 Agustus 2002. Flyover Pesing memang tidak diperkenankan untuk dilewati motor, bajaj, dan kendaraan besar seperti trailer. Yang boleh melewati flyover Pesing hanya mobil pribadi dan bus TransJakarta.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads