Polisi melakukan razia di tempat terhadap pengendara motor yang nekat menggunakan flyover Pesing, Jakarta Barat. Sejumlah pengendara motor yang nekat melintasi flyover langsung ditilang.
Pantauan detikcom, Senin (10/1/2022), pukul 10.49 WIB, sejumlah petugas kepolisian berjaga di flyover Pesing arah Kalideres, Jakarta Barat. Pengendara roda dua yang masih nekat melintasi jalur tersebut langsung ditilang pihak kepolisian.
Terlihat lebih dari 10 petugas kepolisian yang melakukan penjagaan langsung di atas flyover Pesing. Mereka melakukan penilangan di tempat kepada pengendara roda dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara motor yang datang dari arah Grogol di flyover Pesing juga tidak luput dari penindakan kepolisian.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Wayan menyebut mulai hari ini pihaknya akan menilang pengendara motor yang melintas di flyover Pesing.
"Rencana kita jaga (di) jam-jam berangkat kerja saja," ujar Wayan saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/1).
Wayan menjelaskan alasan di balik penjagaan petugas hanya dilakukan pada jam tertentu. Hal itu dilakukan lantaran di lokasi tersebut sudah terpasang dengan jelas rambu lalu lintas larangan melintas kendaraan roda dua.
"Sudah sering dilaksanakan operasi, tapi setiap nggak ada petugas ya (pengendara roda dua) masuk lagi (melintas di flyover Pesing)," ungkap Wayan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Awas Ada ETLE Mobile, Ini Pelanggaran yang Diincar':
Nantinya, selain penjagaan di jam tersebut, polisi akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara roda dua yang masih nekat melintas di flyover Pesing.
"Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas," kata Wayan.
Seperti diketahui, kecelakaan tragis melibatkan mobil Nissan March dengan 3 pengendara motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Kecelakaan ini mengakibatkan salah satu pengendara motor jatuh terlempar dari atas flyover Pesing.
Diketahui, di lokasi flyover Pesing arah Grogol sudah terdapat rambu larangan bagi kendaraan roda dua untuk melintas. Kecepatan kendaraan untuk melintas di jalan tersebut juga telah diatur dengan batas kecepatan maksimum 40 km/jam.
Selain itu, lokasi flyover Pesing arah Kalideres juga memiliki aturan yang sama. Namun terdapat perbedaan, yaitu di lokasi ini terdapat rambu larangan melintas bagi kendaraan truk dengan kapasitas berat di atas 550 kilogram.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari laman Jakarta.go.id, flyover Pesing atau layang Pesing dibangun pada 27 Agustus 2002. Flyover Pesing memang tidak diperkenankan untuk dilewati motor, bajaj, dan kendaraan besar seperti trailer. Yang boleh melewati flyover Pesing hanya mobil pribadi dan bus TransJakarta.