AND, pengemudi mobil yang menabrak tiga pemotor berinisial ARS hingga terjun bebas dari atas flyover Pesing, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. AND resmi ditahan.
"Iya, di rutan Satlantas Jakbar. Pengemudi saja," ujar Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi apakah pengemudi mobil ditahan, Senin (10/1/2021).
Sementara itu, Hartono menjelaskan tiga pengendara motor yang ditabrak AND juga dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran mereka ini kan sifatnya tilang, bersifat denda, dengan maksimal Rp 500 ribu," ujar Hartono.
Ketiga pemotor tersebut ditilang karena melanggar rambu lalu lintas. Nantinya, ketiganya juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Nanti setelah (sembuh), kita kan juga belum bisa periksa, belum bisa dimintai keterangan termasuk perihal pelanggarannya. Karena mereka masih menjalani perawatan," kata Hartono.
Diketahui pengemudi mobil Nissan March yang menabrak tiga pengendara motor di flyover Pesing, Jakarta Barat (Jakbar), ADN, ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (8/1). Dalam peristiwa ini, seorang pemotor berinisial ARS sampai jatuh terlempar dari flyover.
"Iya, tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).
Hartono menyebut ADN mengakibatkan korban yang ditabrak mengalami luka berat. Hartono mengatakan ADN dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Lukanya (korban) kan berat, jadi maksimal hukuman dia (AND) 5 tahun," katanya.