Adam Deni hari ini menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya kepada pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pencemaran nama baik. Sejumlah bukti hari ini diserahkan Adam Deni ke penyidik.
"Kita serahkan bukti capture, bukti dari screen recording juga. Terus pernyataan-pernyataan saudara STS yang mengungkapkan adanya dugaan dari klien kami. Kita kan melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310, 311 KUHP dan juga juncto 45 UU ITE. Ada pencemaran nama baik, ada juga fitnah," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Adam Deni melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan fitnah. Adam Deni melaporkan Sugeng karena menudingnya meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat cabut laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, Adam Deni menyebutkan justru Nora-lah yang memintanya damai dengan iming-iming sejumlah uang hingga tanah. Bukti chat dari Nora itulah yang diserahkan ke penyidik.
"Kita tadi menyerahkan barang bukti berupa capture-an chat istri dari J kepada pacar saya yang berkata J akan memberikan kompensasi kepada saya. Jadi saya ingin tegaskan di sini yang ingin memberikan kompensasi dan menawarkan berbentuk uang dan tanah adalah pihak J bukan dari kami," jelas Adam Deni.
Lebih lanjut Adam Deni pun membantah tudingan pengacara Jerinx yang menyebutnya dibekingi sosok 'bos besar'. Adam Deni meminta pengacara Jerinx membuktikan tiap tuduhannya tersebut.
"Itu biarkan dia yang membuktikan ucapan-ucapan dia. Jadi kalau dari kita nggak ada, biar dari dia yang membuktikan aja semuanya. Bisa atau tidak membuktikan, kalau emang nggak bisa cuma modal bacot itu aja," katanya.
Awal Laporan
Adam Deni sebelumnya melaporkan Sugeng setelah dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Adam Deni bersama kuasa hukumnya, melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.