Bantah Peras Jerinx, Adam Deni Serahkan Bukti Chat dari Nora Alexandra

Bantah Peras Jerinx, Adam Deni Serahkan Bukti Chat dari Nora Alexandra

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 18:48 WIB
Jerinx dan Adam Deni tiba di Polda Metro Jaya jalani mediasi
Adam Deni (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Adam Deni hari ini menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya kepada pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pencemaran nama baik. Sejumlah bukti hari ini diserahkan Adam Deni ke penyidik.

"Kita serahkan bukti capture, bukti dari screen recording juga. Terus pernyataan-pernyataan saudara STS yang mengungkapkan adanya dugaan dari klien kami. Kita kan melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310, 311 KUHP dan juga juncto 45 UU ITE. Ada pencemaran nama baik, ada juga fitnah," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Adam Deni melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan fitnah. Adam Deni melaporkan Sugeng karena menudingnya meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat cabut laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, Adam Deni menyebutkan justru Nora-lah yang memintanya damai dengan iming-iming sejumlah uang hingga tanah. Bukti chat dari Nora itulah yang diserahkan ke penyidik.

"Kita tadi menyerahkan barang bukti berupa capture-an chat istri dari J kepada pacar saya yang berkata J akan memberikan kompensasi kepada saya. Jadi saya ingin tegaskan di sini yang ingin memberikan kompensasi dan menawarkan berbentuk uang dan tanah adalah pihak J bukan dari kami," jelas Adam Deni.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Adam Deni pun membantah tudingan pengacara Jerinx yang menyebutnya dibekingi sosok 'bos besar'. Adam Deni meminta pengacara Jerinx membuktikan tiap tuduhannya tersebut.

"Itu biarkan dia yang membuktikan ucapan-ucapan dia. Jadi kalau dari kita nggak ada, biar dari dia yang membuktikan aja semuanya. Bisa atau tidak membuktikan, kalau emang nggak bisa cuma modal bacot itu aja," katanya.

Awal Laporan

Adam Deni sebelumnya melaporkan Sugeng setelah dituding meminta Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan. Adam Deni bersama kuasa hukumnya, melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya dengan inisial STS. Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J," kata pengacara Adam Deni, Machi Ahmad, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Maachi mengatakan telah menyerahkan beberapa alat bukti dalam laporan tersebut. Bukti itu di antaranya berupa tangkapan layar dan rekaman layar. "Ada bukti-bukti percakapan siapa yang aktif menghubungi beberapa kali dan terkesan merengek-rengek ketemu klien saya untuk difasilitasi. Tapi saat sudah difasilitasi, dia melempar isu-isu panas," terang Machi Ahmad.

"Pokoknya nanti kita sudah mempunyai bukti-bukti dan sudah kita capture, sudah kita screen record juga, yang itu nanti akan kita lakukan pembuktiannya saat pemeriksaan," lanjutnya.

Sedangkan Adam Deni membantah telah meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx sebagai syarat cabut laporan. Menurutnya, bukti laporan polisi itu sebagai bentuk bantahannya.

"Jelas membantah karena kita sudah mengambil langkah hukum. Itu langkah yang saya lakukan. Saya nggak adu statement sama dia di media," katanya.

Adam Deni menambahkan, lewat laporan ini, dia berharap Sugeng Teguh Santoso nantinya bisa dijerat hukum dan ditetapkan tersangka hingga menyusul Jerinx ditahan.

"Kita makanya ambil langkah hukum untuk saudara STS ini biar nyusul sekalian. Kalau saya bilang keras ya. Biar nyusul sekalian ke dalam sel untuk saudara STS," tutur Adam Deni.

Laporan Adam Deni itu terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Desember.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads