Majelis hakim melanjutkan sidang I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx pun akan menghadiri sidang secara langsung atau offline di PN Jakpus.
"Kami sudah musyawarahkan sidang bisa dilakukan secara offline untuk bisa kesempatan ke Terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan teknologi virtual," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (5/1/2022).
Hakim mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Rabu (12/1) pekan depan. Hakim meminta jaksa membawa saksi korban di sidang berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan akan membawa tiga saksi pada sidang pekan depan. Belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa.
Diketahui, sejak sidang pertama, yakni agenda dakwaan hingga saat ini, Jerinx hadir secara online. Jerinx mengikuti sidang dari rutan.
Jerinx Didakwa Lakukan Pengancaman
Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.