Eksepsi Ditolak, Jerinx Bakal Hadir di Sidang Lanjutan Secara Langsung

Eksepsi Ditolak, Jerinx Bakal Hadir di Sidang Lanjutan Secara Langsung

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 12:11 WIB
Jakarta -

Majelis hakim melanjutkan sidang I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx pun akan menghadiri sidang secara langsung atau offline di PN Jakpus.

"Kami sudah musyawarahkan sidang bisa dilakukan secara offline untuk bisa kesempatan ke Terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan teknologi virtual," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (5/1/2022).

Hakim mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Rabu (12/1) pekan depan. Hakim meminta jaksa membawa saksi korban di sidang berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan akan membawa tiga saksi pada sidang pekan depan. Belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa.

Diketahui, sejak sidang pertama, yakni agenda dakwaan hingga saat ini, Jerinx hadir secara online. Jerinx mengikuti sidang dari rutan.

ADVERTISEMENT

Jerinx Didakwa Lakukan Pengancaman

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads