KTP Digital Dilakukan Dengan Verifikasi Data
Zudan menyebutkan, pembuktian identitas digital dilakukan dengan cara verifikasi data. Sementara autentifikasi identitas yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi juga QR code guna membuktikan kepemilikian identitas digital.
Penerapan KTP digital, sambung Zudan, sekaligus upaya untuk mencegah pemalsuan data. KTP digital pun bakal diterbitkan oleh menteri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Ssistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh pelayanan adminduk juga pelayanan pengguna secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah jadi, KTP digital akan dikirimkan dengan format foto dan QR code ke handphone warga. Tak perlu khawatir, KTP digital juga bisa dimiliki warga yang sebelumnya sudah memiliki e-KTP.
"(Formatnya) foto KTP dan QR Code," ujarnya.
KTP Digital Bisa Diminta Kembali ke Dukcapil
Karena KTP digital tersimpan dalam handphone masing-masing, Zudan mengatakan dokumen ini masih bisa kembali diminta jika warga kehilangan ponselnya. Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan KTP digital ke nomor handphone yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang, KTP-elnya didigitalkan dalam HP dan ada QR Code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke no HP yang baru," ujarnya.
(azl/imk)