Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Budi Hartawan mengatakan pembukaan pendaftaran tahap I dilaksanakan pada 6 -12 Januari 2022 (hari kerja) untuk LPK swasta (LPKS) maupun BLK UPTP.
"Untuk persyaratan dan mekanisme pendaftaran LPK menjadi mitra Program JKP ini sesuai dengan Pedoman Verifikasi dan Asesmen Lembaga dan program pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Masa Transisi (pengembangan sistem)," jelas Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Ia menjelaskan, keberadaan pelatihan kerja dalam program JKP pada dasarnya bertujuan memberikan kompetensi/keahlian kepada tenaga kerja yang ter-PHK, baik dengan pendekatan re-skilling maupun up-skilling agar mereka dapat bekerja kembali baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.
"Oleh karena itu, peranan pelatihan kerja menjadi bagian penting di dalam Program JKP ini," tutur Budi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelatihan kerja pada dasarnya diselenggarakan oleh LPK, baik yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan maupun swasta. Keberadaan LPK dengan segenap infrastrukturnya, lanjut Budi, menjadi parameter keberhasilan program JKP.
"Untuk itu, setiap LPK yang akan terlibat dan menjadi mitra dalam program JKP ini harus memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Kemampuan dimaksud tidak hanya yang bersifat teknis, tetapi juga yang bersifat administratif," urai Budi.
(akd/ega)