Korban Pelecehan Diperpanjang Kontrak KPI tapi Dipindah ke Kominfo

Korban Pelecehan Diperpanjang Kontrak KPI tapi Dipindah ke Kominfo

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 16:27 WIB
Gedung KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat
Foto: Wilda Nufus/detikcom
Jakarta -

KPI memastikan korban perundungan dan pelecehan oleh 8 eks pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, masih berstatus sebagai pegawai kontrak di KPI. Saat ini MS ditempatkan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"MS tetap dikontrak kerja di KPI," ujar Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Pengacara MS, Muhammad Mualimin, membenarkan KPI memperpanjang kontrak MS. Namun, saat ini kliennya itu berkantor di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, MS tadi barusan menandatangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat," ujar Mualimin melalaui keterangannya.

Mualimin mengatakan saat ini MS sementara ditempatkan di Kominfo. Hal itu bertujuan menghindari trauma berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

"Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih. Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun ke depan," kata Mualimin.

8 Pelaku Pelecehan MS Diberhentikan

Sebelumnya KPI menyatakan 8 pelaku perundungan dan pelecehan pegawai KPI, MS, sudah tidak lagi bekerja di KPI. Mereka tidak lagi bekerja sejak 1 Januari 2022.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022," ujar Hardly saat dikonfirmasi terpisah.

Ada 3 pertimbangan yang menjadi dasar 8 pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Salah satunya karena hasil penyelidikan Komnas HAM.

Berikut 3 alasan KPI tidak memperpanjang kontrak 8 pelaku:

1. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan.

2. Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

3. Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Lihat juga Video: Curhat Indah Permatasari Pernah Alami Pelecehan Seksual

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads