Pakar Sebut Kasus Anak DPRD Perkosa Siswi Tak Bisa Jalur Restorative Justice

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 12:06 WIB
Pakar hukum pidana Unri Erdiansyah (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, berakhir damai. Pakar hukum menilai upaya itu tidak menggugurkan pidana pokok.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah, mengatakan kasus yang menimpa AS (15) merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga dalam kasus pemerkosaan terjadi tindak kekerasan.

"Ini kan tindak pidana perkosaan, tentu ada kekerasan di situ. Lalu korban juga anak di bawah umur, deliknya ya delik biasa, bukan delik aduan," kata Erdiansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Mengingat korban di bawah umur, kasus itu masuk dalam UU Perlindungan Anak, sehingga pencabutan laporan di Polresta oleh orang tua korban, A, tidak menjadi persoalan.

"Artinya, ini kembali ke UU Perlindungan Anak. Kalau kita bicara delik biasa, ya tidak bisa dicabut, beda sama aduan. Kalau dia cabut laporan, tidak ada masalah. Ada atau tidak ada perdamaian, pidananya tetap harus jalan," kata Wakil Dekan III tersebut.

Erdiansyah berharap polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia tak mau kasus pemerkosaan selesai hanya karena pelaku atau keluarga memiliki uang banyak untuk modal damai.

"Pelaku itu kan dewasa, korban di bawah umur. Enak kali kasih duit, damai, selesai. Jelas dalam aturan, secara teori, itu UU Perlindungan Anak," katanya.

Erdiansyah mengatakan restorative justice hanya bisa dilakukan dalam kasus tindak pidana ringan, sehingga alasan restorative justice sesuai peraturan Kapolri dinilai tak tepat.

"Beda dengan kasus tipiring, RJ itu kalau kasus-kasus pidana ringan. Kalau alasan PH untuk syarat penangguhan, ya itu sah-sah saja jika disetujui penyidik," katanya.

Atas kasus itu, tidak ada alasan penyidik Polresta Pekanbaru menggugurkan kasus tersebut. Kasus, kata Erdiansyah, harus dituntaskan.

"Tinggal tugas polisi untuk menuntaskan. Ini memperkosa anak di bawah umur ya harus dituntaskan, walaupun suka-sama suka, ya itulah gunanya UU Perlindungan Anak," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru, ES, berinisial AR (21) pada September tahun lalu.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku terus menemui keluarga korban.

Singkat cerita, 16 hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. Dalam perdamaian itu, pihak pelaku minta keluarga korban mencabut laporan polisi.

Laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban pada Jumat (19/11/2021) akhirnya dicabut. Laporan itu dicabut di Polresta Pekanbaru dengan dihadiri para pihak.

Terungkap dalam perdamaian pihak pelaku memberikan uang Rp 80 juta secara cash. Uang damai itu disebut untuk biaya sekolah korban yang kini duduk di bangku kelas III SMP.




(ras/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork