Pengacara Bicara Restorative Justice Kasus Anak Anggota DPRD Perkosa Siswi

Pengacara Bicara Restorative Justice Kasus Anak Anggota DPRD Perkosa Siswi

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 09:08 WIB
Pengacara anak anggota DPRD Pekanbaru yang perkosa siswa SMP, Rudi Tampubolon
Pengacara anak anggota DPRD Pekanbaru yang memperkosa siswa SMP, Rudi Tampubolon (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Pengacara anak anggota DPRD Pekanbaru yang memperkosa siswi SMP, Rudi Tampubolon, bicara soal restorative justice (RJ). Menurutnya, pendekatan itu layak diterapkan di kasus anak anggota DPRD memperkosa anak SMP.

"Kita harus ingat statement Kapolri, dalam permasalahan apa pun harus menerapkan RJ atau restorative justice. RJ itu harus dikedepankan," kata Rudi di Pekanbaru, Jumat (7/1/2022).

Terkait kasus pemerkosaan apakah layak diterapkan restorative justice, Rudi melihat dari sisi hukum. Ia memastikan kedua keluarga itu sudah bulat berdamai dan ada uang untuk biaya pendidikan korban sebesar Rp 80 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini delik umum. Dilihat dari sisi hukumnya, kedua pihak telah melakukan perdamaian. Ada juga kesimpulan keluarga pelapor dan terlapor dalam proses hukum sudah ada perdamaian," katanya.

Rudi menilai upaya perdamaian juga untuk menangguhkan penahanan AR di Polresta Pekanbaru sejak 3 Desember lalu. Terbukti, setelah berdamai, penangguhan penahanan AR dikabulkan penyidik.

ADVERTISEMENT

"Ya (berdamai untuk syarat penangguhan penahanan)," kata Rudi.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.

Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.

Meski terjadi perdamaian, polisi tetap mengusut kasus tersebut. "Proses hukum saat ini masih berlanjut. Kami masih lengkapi keterangan saksi-saksi," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan di Pekanbaru, Rabu (5/1).

(ras/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads