Ganjil genap Jakarta Januari 2022 jadi informasi penting yang perlu diperhatikan. Sejumlah aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Aturan ganjil genap Jakarta Januari 2022 tertuang dalam SK Kadishub Nomor 2 Tahun 2022. Simak informasi lebih lanjut di bawah ini.
Ganjil Genap Jakarta Januari 2022: Catat Tanggal Berlakunya
Informasi soal ganjil genap Jakarta Januari 2022 sudah disampaikan. Merujuk pada akun Instagram resmi @dkijakarta, berikut tanggal berlaku ganjil genap Jakarta Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Lokasi: 13 Ruas Jalan di Jakarta
- Senin-Jumat (4-17 Januari 2022)
- 06.00-10.00 WIB
- 16.00-21.00 WIB
- Hari libur nasional tidak berlaku - Lokasi: 3 Tempat Wisata
- 7-9 Januari 2022 dan 14-16 Januari 2022
- Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB
Lokasi 13 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Januari 2022
Ganjil genap Jakarta Januari 2022 berlaku di sejumlah titik ruas jalan dan tempat wisata. Adapun lokasi 13 ruas jalan yang menjadi titik ganjil genap tersebut di antaranya:
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Lokasi 3 Tempat Wisata Sebagai Titik Ganjil Genap Jakarta Januari 2022
Selain 13 ruas jalan di Jakarta, kebijakan ganjil genap Jakarta Januari 2022 juga berlaku di 3 tempat wisata. Di bawah ini merupakan 3 titik tempat wisata tersebut.
- Pintu masuk Timur dan Barat Taman Impian Jaya Ancol
- Pintu masuk 1 dan 3 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu masuk Timur dan Barat Taman Margasatwa Ragunan
Lihat juga video 'Jangan Lupa! Berikut Syarat Berkendara saat PPKM Level 2':
Ganjil genap Jakarta Januari 2022 dikecualikan untuk sejumlah kendaraan. Cek daftarnya di halaman selanjutnya.
Ganjil Genap Jakarta Januari 2022: Pengecualian Kendaraan
Ganjil genap Jakarta Januari 2022 hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan tersebut dikecualikan untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
- Kendaraan yang digerakkan dengan sepeda motor listrik.
- Sepeda motor.
- Kendaraan yang membawa Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
a. Presiden/Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan - Kendaraan Dinas Operasional berplat merah: TNI dan Polri.
- Kendaraan Pimpinan atau Pejabat Asing dan Lembaga Asing yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19.
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19.
- Kendaraan pengangkut oksigen.
- Kendaraan angkutan barang logistik.