Jakarta level 2 saat ini ditetapkan dalam Inmendagri terbaru. Hal ini berarti Jakarta mengalami kenaikan level PPKM di mana sebelumnya ada di level 1.
Inmendagri yang mengatur tentang Jakarta level 2 PPKM itu berlaku mulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah aturan PPKM di Jakarta.
Berikut adalah informasi mengenai Jakarta level 2 PPKM yang sudah kami rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jakarta Level 2 PPKM: Berlaku Selama 2 Pekan
Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.
Inmendagri tersebut berlaku selama dua pekan. Terhitung mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022 mendatang.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian isi Inmendagri tersebut.
Jakarta Level 2 PPKM: Aturan PTM-Supermarket
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta ini, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan. Berikut adalah beberapa aturan dalam PPKM level 2 Jakarta berdasarkan Inmendagri 1/2022:
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Kegiatan sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain) diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50%
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%
Jakarta Level 2 PPKM: Aturan PTM Berdasarkan SKB Menteri
Sesuai ketentuan Inmendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) masih berjalan di Jakarta. Sekalipun level PPKM di Jakarta naik menjadi level 2, kapasitas ruang kelas masih 100%.
"(PTM masih) berjalan. Sementara belum ada kebijakan untuk di-stop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan bersama empat menteri itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tetap bisa digelar pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Berikut ketentuannya:
a. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% sampai dengan 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% sampai dengan 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
(3) lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
Jakarta level 2 PPKM hingga 2 pekan ke depan. Berikut aturan soal jam operasional mal hingga bioskop. Simak di halaman selanjutnya.