Jakarta Level 2 PPKM: PTM Tetap Lanjut-Jam Operasional Mal dkk

Jakarta Level 2 PPKM: PTM Tetap Lanjut-Jam Operasional Mal dkk

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 06:56 WIB
Jakarta -

Jakarta level 2 saat ini ditetapkan dalam Inmendagri terbaru. Hal ini berarti Jakarta mengalami kenaikan level PPKM di mana sebelumnya ada di level 1.

Inmendagri yang mengatur tentang Jakarta level 2 PPKM itu berlaku mulai hari ini hingga 2 pekan ke depan. Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah aturan PPKM di Jakarta.

Berikut adalah informasi mengenai Jakarta level 2 PPKM yang sudah kami rangkum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jakarta Level 2 PPKM: Berlaku Selama 2 Pekan

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut berlaku selama dua pekan. Terhitung mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian isi Inmendagri tersebut.

Jakarta Level 2 PPKM: Aturan PTM-Supermarket

Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta ini, pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan. Berikut adalah beberapa aturan dalam PPKM level 2 Jakarta berdasarkan Inmendagri 1/2022:

  1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Kegiatan sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
  6. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 75%
  7. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain) diizinkan buka dengan kapasitas 25%, anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan didampingi orang tua dan penerapan ganjil-genap mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
  8. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan maksimal 50%
  9. Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50%
  10. Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 50%

Jakarta Level 2 PPKM: Aturan PTM Berdasarkan SKB Menteri

Sesuai ketentuan Inmendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) masih berjalan di Jakarta. Sekalipun level PPKM di Jakarta naik menjadi level 2, kapasitas ruang kelas masih 100%.

"(PTM masih) berjalan. Sementara belum ada kebijakan untuk di-stop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan bersama empat menteri itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tetap bisa digelar pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.

Berikut ketentuannya:

a. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari;
(2) jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

b. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% sampai dengan 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% sampai dengan 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
(3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

c. satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
(1) setiap hari secara bergantian
(2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
(3) lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Jakarta level 2 PPKM hingga 2 pekan ke depan. Berikut aturan soal jam operasional mal hingga bioskop. Simak di halaman selanjutnya.

Jakarta Level 2 PPKM: Aturan Jam Operasional Mal-Bioskop

Masih merujuk ke Inmendagri yang sama, berikut adalah aturan mengenai jam operasional Mal hingga syarat masuk Bioskop:

  1. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
    - anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    - tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
    - warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit
    - restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
    - wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
    - kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
    - anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
    - restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads