Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait PPKM level 2. Ada sejumlah pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19. Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri terbaru Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022," demikian isi Kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub ini ditandatangani Anies pada 3 Januari 2022. Dalam Kepgub itu, ada sejumlah pembatasan.
Kepgub itu mengatur kegiatan perkantoran nonesensial untuk kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%. Selain itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% hingga pukul 21.00 WIB. Saat ini, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan didampingi orang tua.
Bioskop juga diizinkan dengan kapasitas 70%. Sedangkan tempat ibadah bisa beroperasi 75% dari total kapasitas.
Berikut isi lengkap Kepgub PPKM level 2 Jakarta: