Aturan PPKM Terbaru di Jakarta, Saat Ini Berstatus PPKM Level 2

Aturan PPKM Terbaru di Jakarta, Saat Ini Berstatus PPKM Level 2

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 15:37 WIB
Aturan PPKM terbaru sudah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lantas, apa saja aturan terbarunya? Bagaimana pula aturan di dalam mall-bioskop?
Aturan PPKM Terbaru di Jakarta, Saat Ini Berstatus PPKM Level 2 (Foto: Denny/infografis detikcom)
Jakarta -

Aturan PPKM terbaru sudah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam PPKM terbaru, sejumlah kebijakan mulai diberlakukan guna membatasi kegiatan masyarakat.

Dalam aturan PPKM terbaru, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2. Inilah sebabnya sejumlah aturan kian direvisi guna membatasi pergerakan masyarakat.

Untuk mengetahui aturan PPKM terbaru, detikcom sudah merangkumnya melalui Kepgub DKI Jakarta. Simak informasi di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan PPKM Terbaru Berlaku Mulai 4 Januari 2022

Aturan PPKM terbaru DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditetapkan oleh Anies Baswedan. Kepgub ini disahkan pada Senin, 3 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022," demikian keterangan dalam Kepgub tersebut.

ADVERTISEMENT

Kebijakan Fasilitas Umum Dalam Aturan PPKM Terbaru

Aturan PPKM terbaru mengeluarkan sejumlah kebijakan guna mengatur kegiatan masyarakat. Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No 3 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang perlu diketahui.

  • Kegiatan perkantoran sektor non esensial diizinkan Work From Office (WFO) maksimal 50% dengan syarat pegawai telah divaksinasi dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan jarak jauh sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  • Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
  • Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan kapasitas jemaah maksimal 75%.
  • Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lain) diizinkan buka dengan syarat:
    a.Kapasitas maksimal 25%.
    b.Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
    c.Penerapan ganjil genap menuju tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  • Pusat kebugaran/gym boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Kegiatan seni dan budaya maksimal 50% pengunjung.
  • Restoran/tempat makan/kafe pada lokasi sendiri diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Restoran/rumah makan/kafe yang buka di malam hari, diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Aturan PPKM terbaru juga memuat kegiatan di mall dan bioskop. Simak halaman berikutnya.

Kegiatan di Mall dan Bioskop Dalam Aturan PPKM Terbaru

Aturan PPKM terbaru juga mengatur kegiatan masyarakat yang ingin berkunjung ke mall dan bioskop. Aturan ini disesuaikan seiring dengan tren kasus COVID-19 di DKI Jakarta.

Di bawah ini merupakan aturan-aturan berkegiatan di dalam mall maupun bioskop selama PPKM Level 2:

  • Pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  • Seluruh pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
  • Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dan wajib didampingi orang tua.
  • Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.
  • Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%.
  • Restoran/tempat makan/kafe di dalam mall dan bioskop diperbolehkan untuk makan di tempat (dine in) sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads