Aturan PPKM terbaru sudah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam PPKM terbaru, sejumlah kebijakan mulai diberlakukan guna membatasi kegiatan masyarakat.
Dalam aturan PPKM terbaru, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2. Inilah sebabnya sejumlah aturan kian direvisi guna membatasi pergerakan masyarakat.
Untuk mengetahui aturan PPKM terbaru, detikcom sudah merangkumnya melalui Kepgub DKI Jakarta. Simak informasi di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan PPKM Terbaru Berlaku Mulai 4 Januari 2022
Aturan PPKM terbaru DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditetapkan oleh Anies Baswedan. Kepgub ini disahkan pada Senin, 3 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 COVID-19.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022," demikian keterangan dalam Kepgub tersebut.
Kebijakan Fasilitas Umum Dalam Aturan PPKM Terbaru
Aturan PPKM terbaru mengeluarkan sejumlah kebijakan guna mengatur kegiatan masyarakat. Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No 3 Tahun 2022, berikut sejumlah aturan yang perlu diketahui.
- Kegiatan perkantoran sektor non esensial diizinkan Work From Office (WFO) maksimal 50% dengan syarat pegawai telah divaksinasi dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan jarak jauh sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
- Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan kapasitas jemaah maksimal 75%.
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lain) diizinkan buka dengan syarat:
a.Kapasitas maksimal 25%.
b.Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
c.Penerapan ganjil genap menuju tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 waktu setempat. - Pusat kebugaran/gym boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Kegiatan seni dan budaya maksimal 50% pengunjung.
- Restoran/tempat makan/kafe pada lokasi sendiri diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
- Restoran/rumah makan/kafe yang buka di malam hari, diizinkan beroperasi dari pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
Aturan PPKM terbaru juga memuat kegiatan di mall dan bioskop. Simak halaman berikutnya.