Merasa Dirugikan, Perhimpunan Dokter Hewan Gugat UU Ciptaker ke MK

Merasa Dirugikan, Perhimpunan Dokter Hewan Gugat UU Ciptaker ke MK

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 10:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dkk menggugat UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PDHI mengajukan gugatan karena UU Ciptaker merugikan.

Bergabung dengan PDHI menggugat UU Ciptaker antara lain warga negara Indonesia, Jeck Ruben Simatupang, Dwi Retno Bayu Pramono, Deddy Fachruddin Kurniawan, Oky Yosianto Christiawan, dan Desyanna. Dalam gugatan itu, PDHI dkk melakukan uji materiil Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Ciptaker mengenai perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH).

"Para Pemohon, baik dalam kapasitasnya sebagai profesi dokter hewan maupun sebagai pengguna jasa dokter hewan, berkeyakinan dirugikan hak konstitusionalnya dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," kata kuasa pemohon Putu Bravo Timothy sebagaimana dilansir dari website MK, Jumat (7/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut para pemohon, perubahan UU PKH dalam UU Cipta Kerja mengalami suatu pergeseran, bahwa setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan, semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi perizinan berusaha.

"Pergeseran tersebut di atas, meskipun terlihat sederhana, namun menjadi penghalang dan melanggar hak konstitusional Pemohon II sampai dengan Pemohon V yang senyatanya termasuk sebagai stakeholders atas keberlakuan Pasal 34 angka 16 ayat (2) UU Nomor 11/2020," jelas Putu.

ADVERTISEMENT

Para pemohon sebagai representasi profesi dokter hewan dan pengguna jasa dokter hewan justru pada akhirnya tidak dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan diberlakukannya Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja manakala 'perizinan berusaha' mewajibkan persyaratan yang bertolak belakang dengan ide 'kemudahan dalam proses pengajuan perizinan berusaha" dan/atau landasan filosofis Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan filosofis UU Cipta Kerja.

Frasa 'perizinan berusaha' yang dimaksud Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja adalah perizinan berusaha berbasis risiko.

"Perizinan berusaha demikian dipandang membawa konsekuensi perizinan berusaha pada subsektor peternakan dan kesehatan hewan mempunyai tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar," ujar Putu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sedangkan kegiatan usaha pada subsektor pertanian dan kesehatan hewan dikategorikan sebagai usaha kecil, maka paling tidak 'setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan' dan 'tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan' harus memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk memulai dan/atau melanjutkan pekerjaannya.

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan nasihat bahwa yang paling penting diperhatikan oleh para pemohon dalam membuat permohonan ialah menguraikan identitas para pemohon, kewenangan MK, legal standing, alasan permohonan atau posita, dan petitum atau hal yang dimohonkan.

"Itu sudah harus jelas dalam suatu permohonan. Jadi tidak perlu kalau ada kata-kata pembukaan ataupun pendahuluan dalam permohonan pengujian undang-undang," kata Manahan.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh antara lain menyoroti kewenangan MK. Daniel juga mencermati terkait badan hukum privat dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.

"Ini forum tertingginya apa dalam anggaran dasar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia? Apakah kongres, munas, atau apalah. Agar bisa diberi informasi untuk Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ini, forum pengambilan keputusannya apa yang tertinggi," kata Daniel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads