Kasus pengeroyokan remaja AD (15) dan AH (18) di Jakarta Timur, memasuki babak baru. Dua oknum anggota Mabes Polri inisial TP dan SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain dua anggota Polri, seorang warga sipil berinisial JS juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaporan balik kedua oknum polisi terhadap korban masih berproses di Polres Metro Jakarta Timur.
2 Polisi Tersangka Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi mengatakan total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Ketiganya dijerat dengan pasal pengeroyokan.
"Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini ketiga tersangka yakni TP, SS dan JS dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"(Dikenakan) pasal pengeroyokan 170," ucap Ahsanul.
Lihat juga video 'Pria di Tasik Tewas Dikeroyok Warga Saat Mau Apel':
Simak di halaman selanjutnya, laporan balik oknum polisi masih diproses
(mea/mea)