Dua anggota Mabes Polri berinisial TP dan SS ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan remaja AD (15) dan AH (18) di Jakarta Timur. Keduanya hingga saat ini belum ditahan.
"Belum (ditahan), baru penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan, Kamis (6/1/2021).
Alasannya, keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait proses pidana. Ahsanul menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya diperiksa lebih lanjut lagi nanti. Nanti kita panggil," jelas Ahsanul.
Dua Oknum Polisi Tersangka Pengeroyokan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah merampungkan penyidikan terkait pengeroyokan remaja usia 14 tahun di Jakarta Timur. Dua oknum polisi berinisial TP dan SS serta seorang warga sipil berinisial J ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya," kata Muqafi.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"(Dikenakan) pasal pengeroyokan 170," ucap Ahsanul.
Sementara itu, pelaporan kedua tersangka perihal perusakan kaca mobil yang diduga dilakukan oleh sekelompok remaja yang menjadi awal mula pengeroyokan kini masih dalam proses di kepolisian. Ahsanul sendiri belum menjelaskan secara detail apakah kedua oknum polisi sudah dicopot atau belum.
"Masih proses itu. Kurang tahu, kan anggota Mabes itu," ujar Ahsanul.