Babak Terkini Kolonel Priyanto cs Pembunuh Handi-Salsa Segera Diadili

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 21:20 WIB
Kolonel Priyanto (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Kasus pembunuhan sejoli, Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14), memasuki babak baru. Tiga oknum TNI pembunuh Handi dan Salsa, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Dwi Atmoko, diserahkan dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta (Otmilti).

"Tahap proses penyidikan telah selesai, di tingkat penyidikan," kata Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A Yani di Orditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Puspom AD menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka. Kemas mengatakan Otmilti II Jakarta-lah yang selanjutnya bakal memproses kasus tersebut hingga ke persidangan.

"Selanjutnya kami selalu Dansat Idik Puspomad yang mewakili penyidik akan menyerahkan hasil proses pada tahap penyidikan berupa berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kepada pihak Otmilti II Jakarta untuk diproses selanjutnya. Sampai penanganan selesai di tingkat pengadilan dan mendapatkan keputusan," terang Kemas.

Di waktu yang sama, Kaotmilti II Jakarta Brigjen TNI Edi Imran mengatakan akan bekerja ekstra agar kasus ini segera selesai. Hal itu disebabkan kasus ini mendapat atensi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

"Saya bilang hari ini juga saya akan bekerja ekstra, dan saya upayakan. Saya harapkan minggu ini akan selesai dan akan disampaikan teknisnya dan kami akan beritahukan lagi setelah selesai," kata Edi.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo menyebut Kolonel Priyanto cs tidak akan lolos dari jeratan hukum. Hukuman terhadap setiap pelanggar menjadi komitmen Jenderal Andika.

"Komitmen dari Panglima TNI sudah cukup jelas, tidak ada satupun prajurit yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum," kata Nazali.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Penampakan 2 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Hendi dan Salsabila':






(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork