Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Laksda TNI Nazali Lempo menyebut Kolonel Priyanto cs tidak akan lolos dari jeratan hukum. Hal itu, disampaikan Nazali, adalah komitmen dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
"Komitmen dari Panglima TNI sudah cukup jelas, tidak ada satupun prajurit yang melakukan pelanggaran, lolos dari jeratan hukum," kata Nazali di Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Diketahui Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, dan Kopda Dwi Atmoko ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat (Jabar). Otak pembunuhan ialah Kolonel Priyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazali menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Kolonel Priyanto cs tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Nazali menuturkan ketiganya segera disidang usai dilimpahkan ke oditur militer.
"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," kata dia.
Nazali menambahkan, pihaknya akan terus memantau jalannya kasus ini hingga para tersangka dihukum sesuai keputusan.
"Kami memantau terus perkembangan ini sampai selesai, sampai keputusan hukum terhadap para pelaku," tambahnya.
Sebagai informasi, saat ini berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka sudah diserahkan dari tim penyidik ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Kaotmilti II Jakarta, Edi Imran mengatakan, setelah menerima berkas, pihaknya akan bekerja ekstra agar kasus ini segera selesai.
"Saya bilang hari ini juga saya akan bekerja ekstra, dan saya upayakan," kata Edi
"Saya harapkan minggu ini akan selesai dan akan disampaikan teknisnya dan kami akan beritahukan lagi setelah selesai," imbuhnya.
Lihat Video: Terungkap Cara Trio TNI Buang Handi-Salsa di Sungai Banyumas