Kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), memasuki babak baru. Tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini segera diadili.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan ketujuh tersangka segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Bareskrim telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pelimpahan tahap II ketujuh tersangka dilakukan dengan pengamanan 7 penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum akhirnya mereka dibawa ke meja hijau.
Selain meneyrahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan 75 item barang bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 brankas, buku catatan, sejumlah narkotika jenis ekstasi (berlogo kepala harimau, TMT, Transformer), 8 bungkus plastik klip berisi catridge berisi etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga ATM.
Adapun, tujuh tersangka yang dilimpahkan yakni sebagai berikut:
1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
2. Rully Endrae (41), selaku supervisior yang memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di asemen oleh Yaser;
3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), selaku captain yang memanggil supervisor untuk asemen tamu yang memesan narkoba;
4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), selaku waiter yang memanggil captain jika ada tamu yang ingin memesan barang narkotika;
5. Erwin Septian alias Ewing (36), selaku bandar atau apoteker atau penyedia narkoba;
6. Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
7. Yaser Leopold Talahatu (38) selaku menajer operasional.
Sebelumnya, tempat hiburan malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026 lalu. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy usai adanya informasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Praktik peredaran narkotika pada tempat hiburan malam di Jakarta Selatan ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik sekaligus direktur serta manajer operasional kelab malam tersebut.
Eko menyampaikan tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sejak 2024.
"Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3).










































