Hakim Tanya Ferry Yuliantono soal Gugatan PT 0%: Apa Atas Persetujuan Partai?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 16:26 WIB
Sidang gugatan presidential threshold menjadi 0%. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Politikus Partai Gerindra Ferry Yuliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta presidential threshold (PT) diubah menjadi 0 persen. Hakim MK bertanya apakah gugatan Ferry diajukan atas persetujuan partai.

Hal itu disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang judicial review UU Pemilu di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (6/1/2022). Mulanya, Anwar Usman bertanya apakah saat ini Ferry masih aktif menjadi anggota Partai Gerindra.

"Pertanyaan saya, Bapak sekarang masih anggota aktif Partai Gerindra?" tanya hakim Anwar Usman.

"Masih," jawab Ferry.

"Masih ya, di pengurus ya?" tanya hakim.

"Wakil ketua umum, Pak," jawab Ferry.

Hakim lalu bertanya apakah Ferry mengajukan gugatan atas persetujuan partai atau tidak. Ferry kemudian menjawab sikap Partai Gerindra yang menolak presidential threshold 20 persen pada pembahasan RUU Pemilu.

"Wakil ketua umum ya, apakah Bapak mengajukan permohonan ini atas persetujuan partai?" kata hakim.

"Partai Gerindra adalah partai yang ketika di DPR kemarin itu sikap partainya menolak presidential threshold 20 persen dan bahkan fraksi Partai Gerindra adalah salah satu fraksi yang walkout Pak Hakim pada saat itu dan rasanya sampai dengan hari ini belum berubah keputusan resmi dari fraksi atau Partai Gerindra terhadap presidential threshold," jawab Ferry.

Hakim menilai jawaban Ferry tak sesuai dengan pertanyaan. Hakim pun mengulangi kembali pertanyaan apakah Ferry mengajukan gugatan atas persetujuan partai atau tidak.

"Tidak, yang saya tanyakan apakah Bapak mengajukan permohonan ini atas persetujuan partai?" tanya hakim.

"Saya mengajukan permohonan sebagai individu, sebagai warga negara, tetapi tentu dalam rangka untuk ya bukan, mohon izin Pak saya belum izin tetapi saya menggunakan hak pribadi saya," ujar Ferry.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork