Sekeluarga di Jaktim Ngungsi Usai Dikeroyok, Rumah Dijarah Pelaku

Sekeluarga di Jaktim Ngungsi Usai Dikeroyok, Rumah Dijarah Pelaku

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 14:44 WIB
Polisi menangkap 3 pelaku pengeroyok sekeluarga di Cipinang Melayu, Jaktim
Tiga pelaku pengeroyokan sekeluarga di Cipinang Melayu, Jaktim, ditangkap polisi. (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Satu keluarga di Jakarta Timur (Jaktim) menjadi korban pengeroyokan oleh tujuh orang pria. Polisi menyebut sekeluarga itu merasa ketakutan, bahkan sempat mengungsi ke Bogor.

"Tujuh orang itu mengeroyok satu keluarga, ada lima korban. Dianiaya. Setelahnya, korban merasa takut, korban pun ngungsi ke Bogor," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Kemudian, rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong. Para pelaku yang mengetahui hal tersebut menjarah sejumlah barang milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumahnya kosong, pelaku datang ngambil barang-barang di rumahnya," terang Budi.

Penyebab Pengeroyokan

Sebelumnya, polisi membantah penyebab pengeroyokan adalah ucapan selamat Natal. Polisi menyebut korban dikeroyok gegara serempetan motor.

ADVERTISEMENT

"Bukan (karena ucapan selamat Natal)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Budi menjelaskan pengeroyokan tersebut diawali cekcok lantaran salah satu pelaku terlibat serempetan motor dengan korban. Merasa tak senang, pelaku pun memanggil teman-temannya, lalu mengeroyok satu keluarga tersebut.

"Cekcok awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor antara pelaku dan korban. Cekcok nggak terima dimarahin, pelaku balik membawa teman-temannya langsung mengeroyok satu keluarga," ungkap Budi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

7 Orang Jadi Jadi Tersangka

Tiga orang pelaku pengeroyokan diamankan polisi. Sedangkan empat orang pelaku lainnya berstatus DPO.

"Dilakukan oleh pelaku ada tujuh orang, yang sudah tertangkap ada tiga. Masih ada empat DPO," Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Ketiga pelaku tersebut berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20). Empat lainnya berinisial LN, VG, AT, dan AG. Ketiga pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Makassar pada Senin (4/1).

Atas perbuatannya, tujuh orang pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, 7 tahun penjara, dan 5 tahun penjara.

"Barang buktinya sepeda motor, 1 BPKB, gitar warna cokelat, gitar kecil, satu buah TV, ini yang diamankan. Bagaimana sadisnya, melakukan pengeroyokan dan juga ternyata melakukan pencurian dengan kekerasan," terang Budi.

Halaman 2 dari 2
(rak/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads