Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Keduanya diketahui sempat menjalani mediasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penetapan tersangka Medina Zein telah dilakukan penyidik hari ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah upaya mediasi kepada keduanya berakhir buntu.
"Sebelum tetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan mediasi kepada mereka. Namun tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik tetapkan Medina Zein tersangka," terang Zulpan, Rabu (5/1/2022).
Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.
"Ini melalui proses dari segi hukum dua alat bukti telah dimiliki penyidik," terang Zulpan.
Zulpan enggan membeberkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dia hanya menyebut dua alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan Medina Zein melanggar UU di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Ramzy bertemu dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan dari kliennya kepada Medina Zein.
"Hari ini agenda saya menanyakan perkembangan hasil penyidikan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang telah Marissya Icha buat. Alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka." kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Laporan Marissya Icha atas Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 5 September 2021. Saat itu Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ramzy mengatakan hari ini pihaknya juga telah menerima SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Dalam surat itu termuat keterangan Medina Zein telah ditetapkan tersangka.
"Agenda ke sini saya meminta SP2HP yang telah diberikan penyidik ke kita. SP2HP telah kita terima bahwa telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Ramzy.
(ygs/dwia)