Polda Metro: Medina Zein-Marissya Icha Sudah Dimediasi, tapi Gagal

Polda Metro: Medina Zein-Marissya Icha Sudah Dimediasi, tapi Gagal

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 17:39 WIB
Medina Zein dan suaminya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru.
Medina Zein (Foto: Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Keduanya diketahui sempat menjalani mediasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penetapan tersangka Medina Zein telah dilakukan penyidik hari ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah upaya mediasi kepada keduanya berakhir buntu.

"Sebelum tetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan mediasi kepada mereka. Namun tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik tetapkan Medina Zein tersangka," terang Zulpan, Rabu (5/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.

"Ini melalui proses dari segi hukum dua alat bukti telah dimiliki penyidik," terang Zulpan.

ADVERTISEMENT

Zulpan enggan membeberkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Dia hanya menyebut dua alat bukti itu sudah cukup untuk membuktikan Medina Zein melanggar UU di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, hari ini menyambangi Polda Metro Jaya. Ramzy bertemu dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan dari kliennya kepada Medina Zein.

"Hari ini agenda saya menanyakan perkembangan hasil penyidikan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang telah Marissya Icha buat. Alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka." kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Laporan Marissya Icha atas Medina Zein terkait dugaan pencemaran nama baik dilayangkan di Polda Metro Jaya pada 5 September 2021. Saat itu Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ramzy mengatakan hari ini pihaknya juga telah menerima SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Dalam surat itu termuat keterangan Medina Zein telah ditetapkan tersangka.

"Agenda ke sini saya meminta SP2HP yang telah diberikan penyidik ke kita. SP2HP telah kita terima bahwa telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Ramzy.

Awal Mula Kasus

Untuk diketahui selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Medina Zein diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya dan keluarganya.

Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, mengatakan salah satu postingan Medina Zein yang dipersoalkan oleh Marissya Icha ialah soal 'germo' dan 'ani-ani'. Menurut Ramzy, tudingan Medina Zein ke kliennya itu sangat tidak berdasar.

"Iya tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya," kata Ramzy, Senin (13/9/2021).

Medina Zein menyertakan tangkapan layar tuduhan Medina Zein itu dalam pelaporannya di Polda Metro Jaya.

"Barang buktinya screenshot media sosial dan tanda bukti kami sudah lakukan pengundangan (mediasi)," kata Ramzy di Polda Metro Jaya.

Tangkapan layar yang dijadikan bukti itu adalah postingan Medina Zein di Story Instagram pribadinya. Dalam Insta Story itu, Medina Zein menyebarkan tangkapan layar yang berasal dari direct message seseorang ke akun Instagramnya.

Pada intinya, DM Instagram itu menuding Marissya Icha 'germo' dan 'ani-ani'. Tangkapan layar DM itu lalu diunggah oleh Medina Zein ke Insta Story dengan menambahkan tulisan 'Reminder netijen aja nih ya'. Tangkapan DM itu juga menampilkan foto Marissya Icha.

Marissya Icha sebelumnya mengungkapkan Medina Zein memang telah melakukan penghinaan bukan hanya kepada pribadinya, tapi juga keluarganya. Marissya menyebut penghinaan itu buntut dugaan penipuan bisnis jual-beli tas yang dilakukan oleh Medina Zein.

Saat itu Marissya dan sejumlah pihak yang menjadi korban berjanji akan mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan Medina Zein di media sosial jika tidak ada iktikad baik dari artis tersebut.

"Awalnya jual-beli tas dengan kawan-kawan saya, lalu saya suarakan saja, karena pihak dirugikan sudah bilang kalau nggak ada iktikad baik nanti di-speak up. Dan nggak ada iktikad baik akhirnya di-speak up, tapi berkembang keman-mana, saya terseret ke urusan pribadi saya, ke anak-anak dan keluarga," terang Marissya.

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Laporan tersebut tertera dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021. Laporan itu kini tengah diproses di Polda Metro Jaya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads