Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengaku siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan. Bintang mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPR menindaklanjuti arahan tersebut.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Bapak Presiden," kata Bintang dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian PPPA, Rabu (5/1/2022).
Bintang memaparkan lika-liku perjalanan RUU TPKS hingga akhirnya diminta untuk segera disahkan oleh Presiden Jokowi. Bintang mengatakan, sejak 2016, pihak Kementerian PPPA sebagai leading sector telah terlibat mengawal pembahasan RUU TPKS yang semula bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada 2017, Kementerian PPPA bersama stakeholder lainnya telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU PKS. Namun saat itu terjadi perdebatan hingga akhirnya RUU PKS belum dapat disahkan pada 2019.
Kini RUU TPKS kembali masuk dalam Prolegnas 2022. Bintang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR dan pihak lainnya, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, jajaran pemerintah seperti kementerian/lembaga dan institusi penegak hukum.
"Berikutnya rancangan undang-undang ini kembali menjadi inisiatif DPR pada Prolegnas 2020 berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022. Kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," ujar Bintang.
Bintang mengungkap pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam upaya perlindungan dan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan DPR, organisasi, atau tokoh-tokoh agama dan adat lembaga masyarakat akademisi, media massa, juga jajaran pemerintah serta institusi penegak hukum untuk memastikan tidak hanya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera dibahas dan disahkan. Namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak kekerasan seksual," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Jokowi ingin ada perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
Jokowi memerintahkan Menkumham dan Menteri PPPA segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS tersebut. Jokowi meminta ada langkah-langkah percepatan.
"Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," ujar Jokowi.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," sambung Jokowi.
(yld/tor)