Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat dan segera disahkan. Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya menyebut RUU tersebut saat ini berada di pimpinan DPR dan tinggal disahkan di rapat paripurna.
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR," kata Willy dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Willy mengatakan keinginan Jokowi agar RUU TPKS segera disahkan sebetulnya seperti gayung bersambut. Dia menyebut pihak DPR akan segera merumuskan percepatan RUU tersebut bersama Kemenkumham dan Kementerian PPPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh Presiden menjadi gayung yang bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini," ucap Willy.
Lebih jauh, Willy menjelaskan langkah percepatan ini dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Terlebih, kata dia, saat ini Indonesia berada di situasi 'darurat kekerasa seksual'.
"Terlebih saat ini kita berada di situasi 'darurat kekerasan seksual'. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Preisden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video 'Percepat Pembahasan RUU TPKS, Menteri PPPA Siap Koordinasi dengan DPR':