Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipercepat dan segera disahkan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan akan mengawal percepatan RUU TPKS tersebut menjadi undang-undang.
"Dalam pernyataannya, Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Bintang mengatakan sejauh ini Pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS. Menurutnya, komitmen ini sesuai dengan harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022," ujar Bintang.
Kemudian, Bintang mengatakan RUU TPKS memang merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban Kekerasan Seksual. Dia berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS
"Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU--yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS--memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi," kata Bintang.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meminta pembahasan RUU TPKS dipercepat dan segera disahkan. Jokowi memerintahkan dua menteri untuk mengawal pembahasan RUU TPKS.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Bintang Puspayoga) untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
Jokowi berharap ada langkah-langkah percepatan terkait pembahasan RUU TPKS. Selain itu, ia meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventarisasi sejumlah masalah.
"Saya juga meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI sehingga proses pembahasan lebih cepat," jelasnya.
Langkah ini harus segera dilakukan karena Jokowi ingin ada perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual. "Saya berharap RUU RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi.