PPKM DKI Balik ke Level 2, Komisi X DPR Minta Kemendikbud Tinjau PTM 100%

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 05 Jan 2022 07:47 WIB
Foto: Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Azizah-detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah meninjau kondisi kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang digelar 100% di Jakarta. Sebab saat ini Jakarta telah kembali ke PPKM level 2.

Dia meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengkaji soal penerapan PTM 100% dengan perkembangan COVID-19 di Jakarta. Dia menyinggung soal surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang menjadi dasar digelarnya PTM di tengah pandemi Corona.

"Tentu Kemendikbud harus follow up langsung ya dari SKB 4 Menteri itu, artinya tidak cukup itu jadi keputusan di atas kertas dan tidak ada follow up di lapangan. Saya kira Kemendikbud bisa melihat kondisi objektif di lapangan, sebagai follow up dari SKB 4 Menteri yang sudah diputuskan," kata Huda kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Huda menyebut bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan penyesuaian kebijakan lewat pemantauan dan evaluasi di lapangan. Menurutnya, meminta PTM 100% tak dipaksakan jika memang kondisi sekolah dan COVID-19 di Jakarta tak memungkinkan.

"Saya membayangkan ada masa transisi penyesuaian pelaksanaan di lapangan, dan saya kira pada konteks ini Kemendikbud bisa melakukan kompromi," ucapnya.

"Misalnya Kemendikbud dengan SKB sudah mewajibkan, dan di situ kan mulai Januari, saya membayangkan pasti ada masa transisi di lapangan yang tidak harus Januari. Masa penyesuaian karena ini kebijakan baru ini kan butuh masa transisi penyesuaian itu ya itu mungkin tidak harus Januari, mungkin bisa dimulai 100% bisa Februari atau Maret," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.

Dilihat detikcom, Selasa (4/1), Inmendagri itu diteken Tito pada Senin (3/1). Inmendagri tersebut berlaku mulai Selasa (4/1).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.

Ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Salah satunya Jakarta.

Sementara sebelumnya berstatus PPKM level 1, kini Jakarta berstatus PPKM level 2. Status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus Corona varian Omicron.

Simak juga Video: PPKM Jakarta Kembali Naik Level 2 dan Sederet Aturan Lengkapnya






(fas/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork