Masih merujuk Inmendagri yang sama, berikut aturan kegiatan makan dan minum selama PPKM level 2:
1. Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:
- warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
- anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
- anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
(zak/maa)