Tak Ada Izin, Tembok Halangi Saluran Air di Depok Bakal Dibongkar!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 19:15 WIB
Tembok di Depok yang dikeluhkan warga. (Nahda/detikcom)
Depok -

Satpol PP Kota Depok menyebut tembok yang dibangun warga di jalan hingga menghalangi saluran air tak memiliki izin. Satpol PP Kota Depok menyebut tembok tersebut bakal dibongkar.

Dantim Garuda 4 Satpol PP Kota Depok, Yudi Wahyudi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti kasus itu secara bertahap. Satpol PP Depok akan mengambil tindakan tegas jika warga tidak membongkar tembok yang telah dibangun tanpa izin.

"Komunikasikan ke RT/RW setempat untuk membantu dan ke depan kemungkinan besar akan ada proses pembongkaran karena kan keberadaan pagar itu mengganggu, terus nggak ada izin dan di tempat yang bukan selayaknya," kata Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa, (4/1/2022).

"Cuma kan ada prosesnya. Apakah ada perintah bongkar suka rela dulu. Kalau yang bersangkutan nggak bongkar, baru mungkin akan diambil tindakan tegas mungkin," sambungnya.

Yudi menyampaikan warga yang membangun tembok hingga menghalangi saluran air tersebut mengaku mendapatkan wangsit. Warga yang membangun tembok juga mengklaim lahan itu miliknya.

"Iya kalau mengklaim. Itu sebenernya orangnya ya kosong orangnya, jadi katanya dapat wangsit mata air itu nyuruh magerin," jelas Yudi.

Pihak Satpol PP Kota Depok sebelumnya juga sudah mengecek pembangunan tembok itu pada Desember 2021. Saat ini, tembok itu dibangun lagi hingga semakin tinggi.

"Udah dua kali pengecekan, ada penertiban atau pembongkaran gimana nanti kita tindak lanjuti," ucap Yudi.

"Sebulan yang lalu dan kemarin pengecekannya ternyata makin tinggi," tambahnya.

Lihat juga video 'Akses Jalan Delapan Rumah di Brebes Ditutup Tembok Bangunan':






(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork