Tak Ada Izin, Tembok Halangi Saluran Air di Depok Bakal Dibongkar!

Tak Ada Izin, Tembok Halangi Saluran Air di Depok Bakal Dibongkar!

Nahda Rizki Utami - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 19:15 WIB
Tembok di Depok yang dikeluhkan warga (Nahda-detikcom)
Tembok di Depok yang dikeluhkan warga. (Nahda/detikcom)
Depok -

Satpol PP Kota Depok menyebut tembok yang dibangun warga di jalan hingga menghalangi saluran air tak memiliki izin. Satpol PP Kota Depok menyebut tembok tersebut bakal dibongkar.

Dantim Garuda 4 Satpol PP Kota Depok, Yudi Wahyudi, mengatakan pihaknya menindaklanjuti kasus itu secara bertahap. Satpol PP Depok akan mengambil tindakan tegas jika warga tidak membongkar tembok yang telah dibangun tanpa izin.

"Komunikasikan ke RT/RW setempat untuk membantu dan ke depan kemungkinan besar akan ada proses pembongkaran karena kan keberadaan pagar itu mengganggu, terus nggak ada izin dan di tempat yang bukan selayaknya," kata Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa, (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma kan ada prosesnya. Apakah ada perintah bongkar suka rela dulu. Kalau yang bersangkutan nggak bongkar, baru mungkin akan diambil tindakan tegas mungkin," sambungnya.

Yudi menyampaikan warga yang membangun tembok hingga menghalangi saluran air tersebut mengaku mendapatkan wangsit. Warga yang membangun tembok juga mengklaim lahan itu miliknya.

ADVERTISEMENT

"Iya kalau mengklaim. Itu sebenernya orangnya ya kosong orangnya, jadi katanya dapat wangsit mata air itu nyuruh magerin," jelas Yudi.

Pihak Satpol PP Kota Depok sebelumnya juga sudah mengecek pembangunan tembok itu pada Desember 2021. Saat ini, tembok itu dibangun lagi hingga semakin tinggi.

"Udah dua kali pengecekan, ada penertiban atau pembongkaran gimana nanti kita tindak lanjuti," ucap Yudi.

"Sebulan yang lalu dan kemarin pengecekannya ternyata makin tinggi," tambahnya.

Lihat juga video 'Akses Jalan Delapan Rumah di Brebes Ditutup Tembok Bangunan':

[Gambas:Video 20detik]



Warga Protes Ada Tembok di Jalan-Halangi Saluran Air

Sebelumnya, warga di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, memprotes gara-gara ada warga yang membangun tembok di jalan sehingga menghalangi saluran air. Warga khawatir perbuatan salah satu warga itu memicu banjir.

Pantauan detikcom di lokasi, pukul 11.30 WIB, Selasa (4/1), terlihat tembok dengan tinggi sekitar 2 meter dan panjang sekitar 20 meter telah berdiri di pinggir Jalan Blok C Perumahan Pondok Kirana Asri.

Tembok itu dibangun dengan batu bata dan semen. Tembok itu terlihat dibangun di bagian pinggir tapi tetap memakan badan jalan. Tembok itu juga menghalangi saluran air yang berada di sisi jalan. Posisi saluran air kini berada di belakang tembok.

Tembok itu dibangun di sisi jalan yang menghubungkan Jalan Blok C Perumahan Pondok Kirana Asri, RT 06 RW 07, Sukmajaya, Kota Depok, dengan salah satu rumah warga Teluk Bayur, RT 04 RW 07, Sukmajaya, Kota Depok. Di bagian ujung tembok, terlihat bagian tembok yang belum rampung dikerjakan.

Ketua RT 06 RW 07 Perumahan Pondok Kirana Asri, Chandra, mengaku keberatan atas keberadaan tembok itu. Dia mengatakan lahan itu bukan milik warga yang membangun tembok.

"Kalau pandangan saya sebagai ketua RT, jelas keberatan ya, karena satu sisi kita istilahnya ini tanah yang dibangun oleh beliau itu kan istilahnya bukan tanah beliau," kata Chandra.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads