Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta melakukan pencegahan agar Jakarta tidak tenggelam. Salah satu upayanya adalah melalui penyediaan air minum perpipaan untuk mengurangi ekstraksi air tanah.
Hal ini diwujudkan dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan atau MoU 'Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta'. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disaksikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Isu Jakarta tenggelam menjadi alarm bagi pemerintah, salah satu penyebabnya adalah penggunaan air tanah secara terus-menerus oleh masyarakat. Pemerintah merespons hal tersebut dan mengambil inisiatif untuk mengurangi dan menghentikan pemanfaatan air tanah di Jakarta dengan penyediaan air minum perpipaan yang mencukupi bagi masyarakat Jakarta. Mengingat urgensi permasalahan tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dengan penanganan yang cepat," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pusat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta telah menyusun sebuah perencanaan bersama yang menyinergikan proyek inisiatif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dituangkan dalam Nota kesepakatan yang mencakup rincian program, jangka waktu, serta skema pembiayaan yang tepat.
"Meskipun kita semua terdampak COVID-19 sehingga kondisi fiskal terpengaruh, bukan berarti kita harus berhenti untuk membangun dan melayani masyarakat. Nota kesepakatan ini merupakan milestone yang penting untuk menjawab tantangan tersebut," lanjut Menko Luhut.
Saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi seluas 64 persen, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan kepastian penyediaan air minum ke semua lapisan masyarakat menjadi kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam.
Pembangunan 3 SPAM Regional
Oleh karena itu, Kementerian PUPR akan membangun tiga SPAM Regional melalui skema KPBU untuk mendukung pemenuhan cakupan pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta, yakni SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong, serta SPAM Regional Ir H Djuanda/Jatiluhur II.
"Dengan terbangunnya 3 (tiga) SPAM Regional tersebut, diharapkan dapat menambah kapasitas suplai air minum Provinsi DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 30 persen," kata Menteri Basuki.
Kementerian PUPR juga akan memberikan dukungan infrastruktur hilir kepada Pemprov DKI Jakarta untuk penyerapan air minum curah tahun pertama Proyek SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong dan fasilitasi proyek terkait pembangunan IPA Buaran III.
Simak juga 'Kawasan Muara Baru Jakut Diprediksi Tenggelam pada 2050':
Untuk itu, Kementerian PUPR berharap Pemprov DKI segera menyiapkan readiness criteria yang diperlukan untuk dapat mengakses dukungan pembangunan infrastruktur diberikan sehingga SPAM Regional yang terbangun akan segera bermanfaat bagi masyarakat dan cakupan pelayanan air minum di DKI Jakarta dapat segera terpenuhi.
Diketahui bahwa pada 2030 sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN pemerintah pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke sekitar 1 juta tambahan pelanggan baru pada 2030.
Dalam rangka percepatan proyek tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan fasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.
"Kami juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan nota kesepakatan tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014. Sejalan dengan pengembangan infrastruktur SPAM, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM Jaya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi laju land subsidence di DKI Jakarta," kata Mendagri Tito Karnavian.
"Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan, dan kami berterima kasih kepada Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PUPR yang berkomitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta," tutup Anies Baswedan.