Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan fatwa yang diajukan Wenny Ariani soal tes DNA terhadap Rezky Aditya. Wenny meminta tes DNA untuk membuktikan anaknya apakah benar hasil hubungan dengan Rezky.
"Mahkamah Agung tidak memberikan permohonan fatwa yang pemohonnya bersifat perorangan," demikian bunyi surat panitera MA Ridwan Mansyur yang dikutip detikcom, Selasa (4/1/2022).
Ridwan Mansyur mendasarkan keputusan itu pada Pasal 37 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009.
"Fatwa atau pertimbangan hukum dapat diberikan kalau beralasan dan hanya diberikan kepada serta atas permintaan kementerian/lembaga negara," ujar Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Rezky belum mau melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah anak yang dilahirkan Wenny adalah juga anak Rezky. Gugatan Rezky di PN Tangerang akhirnya jalan di tempat.
"Senyatanya dalam hukum acara perdata tidak dibenarkan dalam kaidah persidangan perdata, karena hal tersebut tidak terdapat landasan hukumnya. Baik HIR, RBg, maupun KUHPerdata," ujar kuasa hukum Wenny, Rusdianto.
Sementara itu, Rezky Aditya masih konsisten diam seribu bahasa terkait tuduhan yang ditujukan Wenny Ariani terhadap dirinya.
"Sori, aku ada dubbing, permisi ya," kata Rezky Aditya yang mengatupkan dua telapak tangannya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kepada detikhot, Sabtu (4/12/2021).
Suami Citra Kirana itu langsung meninggalkan awak media dan menyudahi wawancara. Bahkan saat dicecar pertanyaan alasannya diam-diam mendatangi Polres Jakarta Selatan, Rezky Aditya hanya tersenyum tanpa sepatah kata pun. Rezky Aditya disebut datang ke Polres Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan pada 22 November 2021. Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Ridwan Soplanit.
"Terlapor sudah kami panggil, dan dia datang," kata Kompol Ridwan Soplanit.
(asp/dnu)