Polisi telah menetapkan selebritas Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi online. Meski jadi tersangka, Cassandra tidak ditahan.
Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber E Zulpan mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa pemain sinetron ikatan cinta itu tidak ditahan. Saat ini Cassandra hanya dikenai wajib lapor.
"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Cassandra Dianggap Korban
Alasan pertama kata Zulpan, Cassandra Angelie selain ditetapkan sebagai tersangka juga dianggap sebagai korban. Ancaman hukuman Cassandra pun disebut hanya di bawah satu tahun.
"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
Cassandra Janji Bakal Kooperatif-Tak Hilangkan Barang Bukti
Zulpan mengatakan Cassandra Angelie berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian saat ini. Selain itu, Cassandra disebut tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tutur Zulpan.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Simak Video: Tak Ditahan, Cassandra Angelie Hanya Dikenakan Wajib Lapor
(dek/eva)