Alasan-alasan Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Tak Ditahan

Alasan-alasan Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Tak Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 07:48 WIB
Cassandra Angelie
Foto: Instagram/@cassangelie

Polisi Ungkap Ada Selebritas Lain Selain Cassandra di Kasus Prostitusi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain di daftar atau list yang dipegang mucikari Cassandra. Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.

Namun Zulpan enggan menyebut detail siapa saja nama-nama selebritas yang ada di daftar itu. Dia menegaskan polisi mengantongi bukti dugaan prostitusi online yang kemudian menjerat Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi, sehingga terjadi pertemuan di Hotel Ascott tersebut," katanya.

Selebritas Lain yang Terlibat Berdomisili di Jakarta

Zulpan mengatakan keterlibatan selebritas lain itu didapat berdasarkan pemeriksaan tiga muncikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie. Para selebritas yang terlibat prostitusi itu diketahui banyak yang berdomisili di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan pengembangan tiga muncikari, ada beberapa public figure lain yang berdomisili Jakarta juga masuk dalam kelompok ini sehingga akan pemanggilan," kata Zulpan.

Zulpan belum memerinci soal jumlah artis lain yang terlibat prostitusi online, seperti Cassandra Angelie. Dia hanya mengatakan jumlahnya lebih dari satu.

"Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan daftar para artis Ibu Kota yang terlibat prostitusi online itu akan segera dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

"Kita rencanakan dulu nanti baru ditentukan tanggal (pemanggilan)," ujar Zulpan.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.


(dek/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads