Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menolak izin pelaksanaan zikir akbar dan milad Front Persaudaraan Islam (FPI). Namun, meski izin ditolak, pelaksanaan milad FPI pertama itu tetap dilaksanakan.
Acara digelar pada Minggu (2/1/2022) malam di pelataran Masjid At-Ta'awun Puncak. Acara milad disiarkan langsung oleh akun Islamic Brotherhoob Television.
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatanganinya, seperti dilansir Antara, Sabtu (1/1).
Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.
Doa dan lantunan zikir dibacakan dari atas panggung diikuti oleh jemaah. Acara tampak khusyuk diikuti oleh sejumlah anggota jemaah yang hadir.
Acara sempat dihentikan pemandu acara untuk melangsungkan salat Isya. Setelah salat Isya acara rencananya dilanjutkan dengan Maulid Nabi.
"Setelah ini silakan untuk salat isya terlebih dahulu. Setelah salat isya kembali lagi ke lapangan, insyaallah kita akan mulai pembacaan maulid," kata pemandu acara.
Satgas COVID-19 Bogor tak beri izin. Simak selanjutnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Aparat Bersiaga Jelang Milad ke-1 Front Persaudaraan Islam
(aik/eva)