Karantina dari luar negeri terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jangka waktu karantina tersebut kini menjadi 10-14 hari.
Perbedaan masa karantina dari luar negeri terbaru tergantung dari negara asal pelaku perjalanan. Berikut informasi selengkapnya terkait aturan karantina dari luar negeri terbaru.
Karantina dari Luar Negeri Terbaru: Putusan dari Satgas COVID-19
Karantina dari luar negeri terbaru diresmikan oleh Satgas COVID-19. Melansir situs Setkab, aturan karantina itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. SK tersebut ditandatangani oleh ketua Satgas COVID-19 Suharyanto, per 1 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru," kata Suharyanto.
Karantina dari Luar Negeri Terbaru: Kriteria Karantina 10-14 Hari
Pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina baik selama 10 hari ataupun 14 hari tergantung negara asalnya. Mereka dikenakan karantina 10 hari apabila berasal dari negara selain ketentuan di bawah ini. Berikut kriteria karantina dari luar negeri selama 14 hari.
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Negara asal pelaku perjalanan luar negeri yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Karantina dari Luar Negeri Terbaru: 4 Kategori Penerima Karantina Gratis
Karantina dari luar negeri terbaru juga membuat kebijakan berupa bantuan karantina gratis bagi sejumlah kategori masyarakat. Ada empat kategori yang mendapatkan bantuan karantina. Keempatnya yakni:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap selama minimal 14 (empat belas) hari.
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan kegiatan belajar di luar negeri.
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Karantina dari Luar Negeri Terbaru: 9 Titik Pintu Masuk ke Indonesia
Satgas COVID-19 menetapkan 9 titik sebagai pintu masuk (entry point) ke Indonesia dari luar negeri. Titik ini menjadi salah satu upaya untuk membatasi pergerakan dari dan ke luar negeri. Berdasarkan SE Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022, 9 titik pintu masuk tersebut yakni:
- Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten.
- Bandara Juanda, Jawa Timur.
- Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
- Pelabuhan Batam
- Pelabuhan Tanjungpinang
- Kepulauan Riau.
- Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat.
- PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lokasi karantina dari luar negeri terbaru dapat disimak di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Dampak Omicron Serius, Jangan Ada Lagi yang Keluar Karantina!
Karantina dari Luar Negeri: Lokasi Karantina di Setiap Area Pintu Masuk ke Indonesia
Karantina dari luar negeri terbaru menetapkan sejumlah tempat sebagai lokasi karantina di area pintu masuk ke Indonesia. Lokasi karantina kini jumlahnya kian bertambah.
Berikut nama-nama lokasi karantina dari luar negeri di beberapa wilayah:
- DKI Jakarta
-Wisma Atlet Pademangan
-Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran
-Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing
-Rusun Pasar Rumput Manggarai - Surabaya, Jawa Timur
-Asrama Haji Embarkasi Surabaya
-Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
-Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
-Hotel Vini Vidi Vici
-Hotel Grand Park Surabaya Hotel Sahid
-Hotel 88 Embong Malang
-Hotel BeSS Mansion
-Hotel Zest Jemursari
-Hotel Bisanta Bidakara
-Hotel Fave Hotel Rungkut
-Hotel Life Style Hotel
-Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
-Hotel Zoom Jemursari
-Hotel 88 Kedungsari
-Hotel 88 Embong Kenongo
-Hotel Pop Stasiun Kota
-Hotel Pop Gubeng
-Hotel Cleo Jemursari - Manado, Sulawesi Utara
-Asrama Haji Tuminting
-Badiklat Maumbi - Batam, Kepulauan Riau
-Rusun BP Batam
-Rusun Pemerintah Kota Batam
-Rusun Putra Jaya
-Asrama Haji
-Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) - Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
-Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
-Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) - Nunukan, Kalimantan Utara
-Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan - Entikong, Kalimantan Barat
-Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
-Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
-Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong - Aruk, Kalimantan Barat
-Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
-Asrama Haji Kota Sambas
-Wisma PLBN Aruk
-Asrama Brimob - Motaain, NTT
-Rusun Yonif RK 744/SYB - Lokasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.