Saling lapor sempat mewarnai keributan antara driver Grab (sekarang sudah mantan driver Grab) dengan penumpang perempuan. Kini, mereka sudah sepakat berdamai.
Eks driver Grab itu bernama Godelfridus Janter atau Godelfridus Jantur (GJ) berusia 47 tahun. Penumpang wanita berinisial NT berusia 25 tahun. Peristiwa terjadi pada 23 Desember, saat NT muntah dan muntahannya mengenai mobil Godelfridus yang mengantarnya. Keributan terjadi.
Korban melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat, dan akhirnya Godelfridus ditangkap pada 24 Desember 2021. Lantas, pria itu ditahan polisi. Polisi menyebut Godelfridus menendang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang beberapa hari, Godelfridus melaporkan balik NT ke polisi. Godelfridus mengaku telah dianiaya juga, yakni dikeroyok sampai membuatnya sakit kepala. Diketahui, laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut telah diterima pada 26 Desember 2021.
Awalnya, ada desas-desus terjadi pelecehan saat peristiwa keributan itu terjadi. Namun belakangan, polisi memastikan tidak terjadi pelecehan terhadap NT.
Kabar perdamaian muncul:
Perdamaian
Pihak pengacara driver Grab Godelfridus, namanya Siprianus Edi Hardum, menyatakan kedua belah pihak telah berdamai. Kliennya telah bertemu dengan perempuan berinisial NT itu.
"Godelfridus Jantur (GJ) dan NT telah berdamai pada Jumat, 31 Desember 2021," kata Siprianus Edi Hardum saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/1/2022), hari pertama tahun baru.
Mereka menyepakati sejumlah hal, dari saling memaafkan hingga mencabut laporan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan gugatan. Berikut adalah kesepakatan mereka, sebagaimana disampaikan Siprianus:
1. NT dan GJ saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan.
2. NT cabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan. Karena itu sejak semalam GJ bisa kembali ke rumahnya. Ia bisa merayakan malam tahun baru bersama keluarga.
3. GJ mencabut laporannya di Polres Jakarta Barat atas NT dkk dengan dugaan pengeroyokan.
4. NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum.
5. Dengan berdamainya mereka, maka saya sebagai Koordinator Kuasa Hukum GJ mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Tambora Polres Jakarta Barat dan jajarannya. Penyelesaian seperti ini merupakan penyelesaian hukum dengan sistem restoractive justice.
Selanjutnya, perempuan NT memaafkan:
Inisial NT memaafkan setulus hati
enumpang wanita berinisial NT yang dianiaya eks driver Grab berinisial GJ mengatakan telah menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Dia mengaku telah memaafkan GJ dengan tulus.
"Hallo teman-teman, menyambung kejadian yang saya alami sebelumnya, di sini saya mau menginfokan bahwa masalah saya dengan bapak GJ (driver) sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan (berdamai) dan tidak ada pihak yang di rugikan," tulis NT dalam Instagram Story-nya, Sabtu (1/1/2022).
"Saya pribadi beserta keluarga yang bersangkutan sudah memaafkan beliau dengan setulus hati tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, begitupun sebaliknya," lanjut dia.
NT juga meminta masyarakat tidak menyudutkan dirinya maupun GJ. "Mohon kepada teman-teman untuk tidak men-judge atau menyudutkan saya maupun beliau baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.
NT kemudian berterima kasih pada Polsek Tambora. NT merasa terbantu dengan langkah-langkah hukum yang dilakukan kepolisian.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada @ka_polsek_tambora yang sudah membantu masalah ini dari awal hingga selesai," imbuhnya.