Penumpang wanita berinisial NT yang dianiaya eks driver Grab berinisial GJ mengatakan telah menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Dia mengaku telah memaafkan GJ dengan tulus.
"Hallo teman-teman, menyambung kejadian yang saya alami sebelumnya, di sini saya mau menginfokan bahwa masalah saya dengan bapak GJ (driver) sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan (berdamai) dan tidak ada pihak yang di rugikan," tulis NT dalam Instagram Story-nya, Sabtu (1/1/2022).
"Saya pribadi beserta keluarga yang bersangkutan sudah memaafkan beliau dengan setulus hati tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, begitupun sebaliknya," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NT juga meminta masyarakat tidak menyudutkan dirinya maupun GJ. "Mohon kepada teman-teman untuk tidak men-judge atau menyudutkan saya maupun beliau baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.
NT kemudian berterima kasih pada Polsek Tambora. NT merasa terbantu dengan langkah-langkah hukum yang dilakukan kepolisian.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada @ka_polsek_tambora yang sudah membantu masalah ini dari awal hingga selesai," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh eks driver Grab terhadap NT berakhir damai. Mereka sepakat damai setelah sempat bersikukuh hingga saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Mereka menyepakati sejumlah hal dari saling memaafkan hingga mencabut laporan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan gugatan. Berikut adalah kesepakatan mereka, sebagaimana disampaikan pengacara GJ, Siprianus Edi Hardum:
1. NT dan GJ saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan.
2. NT cabut laporannya di Polsek Tambora atas GJ dengan dugaan penganiayaan. Karena itu sejak semalam GJ bisa kembali ke rumahnya. Ia bisa merayakan malam tahun baru bersama keluarga.
3. GJ mencabut laporannya di Polres Jakarta Barat atas NT dkk dengan dugaan pengeroyokan.
4. NT dan GJ saling berjanji untuk tidak melakukan gugatan dan tuntutan secara hukum.
5. Dengan berdamainya mereka, maka saya sebagai Koordinator Kuasa Hukum GJ mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Tambora Polres Jakarta Barat dan jajarannya. Penyelesaian seperti ini merupakan penyelesaian hukum dengan sistem restorative justice.
Simak juga 'Polisi Dalami Laporan Balik Driver Taksi Online Terhadap Penumpangnya':