Godelfridus Janter (47), driver Grab tersangka kasus penganiayaan, resmi melaporkan balik penumpang wanita inisial NT (25) ke polisi. Godelfridus melaporkan NT atas dugaan pengeroyokan.
"Laporan balik di Polres Jakbar (Jakarta Barat) ini terkait penganiayaan dan pengeroyokan ya," kata kuasa hukum Godelfridus, Siprianus Edi Hardum, saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12/2021).
Laporan Godelfridus diterima pihak Polres Jakbar dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Guna melengkapi laporannya, Godelfridus bakal menjalani visum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Laporan) sudah diterima. Hanya, saat ini mau divisum dulu di RS Tarakan," ucap Siprianus.
Siprianus memprediksi kliennya akan dimintai keterangan oleh polisi besok. Siprianus menyebut bukti-bukti dugaan penganiayaan dan pengeroyokan juga akan dibawa, untuk diserahkan ke polisi, saat kliennya diperiksa.
"Kita belum kasih bukti ya, karena polisi belum memeriksa, hanya visum saja. Mungkin besok dia dipanggil untuk BAP. Nanti kita bawa bukti bajunya sobek, sama video sesaat setelah dia dianiaya, kebetulan dia video sendiri," terangnya.
detikcom juga sudah meminta konfirmasi ke Polres Jakbar. Pihak Polres Jakbar menyatakan akan mengecek laporan Godelfridus.
"Dicek dulu, nanti di-update," singkat Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Joko Dwi Harsono.
Lihat juga video 'Eks Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Bermodus Usir Jin di Dalam Mobil':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya, Godelfridus sudah mengungkapkan rencana melaporkan balik NT. Godelfridus mengaku juga mengalami penganiayaan hingga membuatnya sakit kepala.
"Rencananya, kalau nggak hari ini ya, besok laporannya. Soalnya klien ini kan sakit kepala, kayaknya ada luka dalam, karena dia ini juga dianiaya ini," ujar pengacara Godelfridus, Siprianus saat dimintai konfirmasi, Minggu (26/12).
Godelfridus berencana melaporkan NT ke Polres Jakbar. Awalnya, Godelfridus berencana melaporkan NT atas dugaan penganiayaan dan pengancaman.
"Pertama, klien kami, ini kan perkelahian ya sebenarnya, kemudian klien kami dikeroyok ya, klien kami dikeroyok ini. Dia (NT) juga kena Pasal 170 ya. Selain itu, laporan juga terkait penganiayaan dan pengancaman," terang Siprianus.
Godelfridus diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap NT. Dugaan penganiayaan itu terjadi berawal insiden NT muntah saat berada di mobil Godelfridus.