Kejati Banten Usut Dugaan Jaksa Nakal di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD

Kejati Banten Usut Dugaan Jaksa Nakal di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 01 Jan 2022 18:13 WIB
Konferensi Pers Kepala Kejati Banten Reda Manthovani
Konferensi pers Kejati Banten (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) menerima sejumlah laporan terkait dugaan jaksa nakal di Kejati Banten. Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan jajarannya menerima sembilan laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.

Laporan terkait dugaan jaksa nakal itu diterima melalui Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu. Meski begitu, dari sejumlah laporan yang masuk ke Kejati Banten, tidak semuanya memiliki bukti yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal.

"Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor," kata Kajati Banten Reda Manthovani didampingi Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (30/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reda mengatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Reda mengaku tak segan-segan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran.

"Tentu ada tahapan-tahapan. Pertama-tama, kita klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan, kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan. Setelah itu pemeriksaan (etik)," ujar Reda.

ADVERTISEMENT
Konferensi Pers Kepala Kejati Banten Reda ManthovaniKepala Kejati Banten Reda Manthovani (Foto: dok. Istimewa)

Sementara itu, jaksa yang terbukti terlibat menyalahgunakan jabatannya akan diberi sanksi pencopotan dari jabatannya. Mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif BJB bahwa dalam pleidoi salah satu terdakwa disebutkan adanya praktik jaksa nakal, Reda mengaku telah menjalankan pengawasan internal.

Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang.

Kendati demikian, Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan.

"Kami klarifikasi. Yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini," katanya.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu mengaku akan menerjunkan tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami," kata Lanna.

Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati Banten, diakui Lana, hanya tiga yang dapat ditindaklanjuti sebagai inspeksi kasus.

"Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten," kata Lanna.

(yld/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads