Jaksa Agung: Jaksa di NTT Ditangkap Satgas 53 Gagal Laksanakan Arahan Saya

Jaksa Agung: Jaksa di NTT Ditangkap Satgas 53 Gagal Laksanakan Arahan Saya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 22:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
ST Burhanuddin (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara terkait penangkapan Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas oleh Satgas 53 Kejagung karena diduga melakukan perbuatan tercela. Burhanuddin menyebut anak buahnya itu gagal melaksanakan arahannya.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Banten pada Sabtu (27/12). Burhanuddin mengatakan pentingnya integritas dan profesionalitas jaksa saat menjalankan tugas. Kasus jaksa di NTT, kata Burhanuddin, membuktikan bahwa masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahannya.

"Betapa pentingnya integritas dan profesionalitas bagi setiap insan Adhyaksa, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, karena kiprah Satgas 53 yang baru saja menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menunjukkan masih ada pegawai yang gagal melaksanakan arahan saya," kata ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (28/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin menerangkan integritas merupakan wujud dari keutuhan moral dan etika. Menurutnya, marwah Kejaksaan akan terjaga apabila para jaksa juga menjaga moral dan etikanya.

"Integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika, dengan menjaga moral dan etika dalam setiap langkah kita, maka marwah Kejaksaan akan terjaga, dan kepercayaan publik akan meningkat dengan sendirinya," kata Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

"Begitu juga dengan profesionalitas, merupakan sikap yang mutlak harus dimiliki oleh seorang Adhyaksa sebagai wujud kecakapan pelaksanaan tugas sebaik-baiknya, dan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.

Burhanuddin menekankan kepada jajaran untuk selalu mensyukuri rezeki. Rasa syukur itulah, kata ST Burhanuddin, yang dapat membawa para jaksa terhindar dari perbuatan tercela,

"Semua unsur pimpinan di setiap satuan kerja mulai dari Kajati hingga pejabat eselon V harus dapat memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, menerapkan pola hidup sederhana, serta saling mengingatkan agar tidak ada lagi saudara maupun kolega kita yang harus menjalani konsekuensi hukuman atas sikap tidak terpuji yang dilakukan," tutur ST Burhanuddin.

Diketahui, Kundrat Mantolas, yang diduga melakukan perbuatan tercela itu, ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12/2021) malam. Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada Kundrat untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hanya, Kundrat Mantolas mengabaikan peringatan tersebut.

"Pengamanan oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut," kata Abdul kepada wartawan, Selasa (21/12).

"Namun (peringatan) tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.

Kundrat Mantolas sendiri langsung dibawa ke Jakarta hari ini. Dia akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads