Bank bjb angkat bicara setelah Kejati Banten menetapkan eks Kepala Cabang Bank bjb Tangerang berinisial KA sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp 8,7 M. Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan langkah tersebut sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fungsi pengawasan sudah dilakukan, apabila ada penyalahgunaan biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai semua proses hukum yang berlaku," papar Widi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Widi menyampaikan yang berinisial KA dalam hal ini selaku eks Kepala Cabang bank bjb Tangerang dan bukan merupakan pegawai bank bjb sejak tahun 2018. Adapun bank bjb juga menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank bjb juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.
"Dalam menjalankan bisnisnya, bank bjb senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan bank bjb dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking," kata Widi.
Sebelumnya, KA kedapatan bekerja sama dengan tersangka DAW dari PT DAS dalam pencairan kredit fiktif pembangunan di Pemkab Sumedang. Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menuturkan kasus ini bermula dari kredit yang diajukan PT DAS milik DAW dengan menggunakan surat perintah kerja sama fiktif senilai Rp 4,5 M. DAW juga menggunakan istrinya untuk kredit serupa yang menjabat sebagai direktur utama PT CR dengan plafon Rp 4,2 M pada 2015.