Eks Kacab Jadi Tersangka, Bank bjb: Kami Hargai Proses Hukum

Eks Kacab Jadi Tersangka, Bank bjb: Kami Hargai Proses Hukum

Angga Laraspati - detikNews
Senin, 21 Des 2020 23:14 WIB
bjb
Foto: dok bjb
Jakarta -

Bank bjb angkat bicara setelah Kejati Banten menetapkan eks Kepala Cabang Bank bjb Tangerang berinisial KA sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp 8,7 M. Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan langkah tersebut sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Fungsi pengawasan sudah dilakukan, apabila ada penyalahgunaan biar dibuktikan secara hukum, kami akan patuh dan menghargai semua proses hukum yang berlaku," papar Widi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Widi menyampaikan yang berinisial KA dalam hal ini selaku eks Kepala Cabang bank bjb Tangerang dan bukan merupakan pegawai bank bjb sejak tahun 2018. Adapun bank bjb juga menegaskan dengan adanya kejadian ini tidak akan berdampak terhadap kinerja dan operasional perusahaan. Bank bjb juga tidak akan mentoleransi terjadinya fraud dan penipuan dalam bentuk apapun.

"Dalam menjalankan bisnisnya, bank bjb senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan selalu mengimplementasikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan baik. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan bank bjb dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas prudential banking," kata Widi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KA kedapatan bekerja sama dengan tersangka DAW dari PT DAS dalam pencairan kredit fiktif pembangunan di Pemkab Sumedang. Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menuturkan kasus ini bermula dari kredit yang diajukan PT DAS milik DAW dengan menggunakan surat perintah kerja sama fiktif senilai Rp 4,5 M. DAW juga menggunakan istrinya untuk kredit serupa yang menjabat sebagai direktur utama PT CR dengan plafon Rp 4,2 M pada 2015.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads