Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan capaian kerja KPK selama satu tahun ini di bawah kepemimpinannya. Firli mengatakan jajarannya selama satu tahun ini menjawab kritik ke KPK dengan kerja nyata.
"Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan," ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Berikut ini 6 hal yang telah dicapai KPK hingga Desember 2021 yang dipaparkan Firli:
1. Penanganan Perkara Korupsi: Penyelidikan 127; Penyidikan 105; Penuntutan 108 ; Inkracht 90; Eksekusi Putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 ditahan.
2. Pemulihan Aset (asset recovery) per 20 Desember 2021 mencapai R 374.378.628.093,00. Dengan rincian: PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp 192.029.600.093,00. Setor ke Kas Daerah: Rp 4.374.321.000,00. PSP/Hibah: Rp 177.974.707.000,00.
3. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp 35,965 triliun.
4. Laporan LHKPN Per 1 Desember 2021.
Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang. Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20%. Tingkat Kepatuhan Eksekutif: 92.46%; Yudikatif: 96,78%; Legislatif: 89,51%; BUMN/BUMD: 95,97%.
5. Laporan Gratifikasi Yang Telah Ditetapkan Tahun 2021.
Ditetapkan sebagai milik negara: Rp 1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp 166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp 24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp 5,6 Miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.
6. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi.
Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada Dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data Penyuluh Antikorupsi tanggal 2 Desember 2021, 2.014 orang, dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang.
Firli juga mengatakan KPK bekerja sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berjanji KPK di bawah komandonya akan terus berbenah agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri, membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini, agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara," paparnya.
Selain itu, pendekatan asset recovery, penerimaan negara bukan pajak, serta memitigasi perilaku korupsi akan KPK lakukan untuk menangani korupsi di negeri ini. Sinergi antarlembaga penegak hukum, lanjut Firli, juga akan terus KPK jalani, terutama dalam pemberantasan korupsi, mengejar para pelaku korupsi, menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat UU TPPU, dan membuka luas kerja sama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.
"Melihat penanganan korupsi masa lalu, kami memiliki pandangan untuk senantiasa membuat terobosan dan inovasi baru yang sustainable, dalam transisi menuju masa depan Indonesia terbebas dari korupsi," katanya.
KPK Tak Bisa Bertindak Sesuai Opini Publik
Selain itu, Firli berbicara mengenai sorotan masyarakat terhadap kasus korupsi. Menurut Firli, KPK tidak bisa bergerak sesuai dengan opini publik.
"Sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik. Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law," ucapnya.
"Opini yang berkembang di publik, kami gunakan sebagai masukan atau bahan koreksi terhadap kasus-kasus korupsi yang KPK tangani agar benar-benar memenuhi keadilan dan rasa keadilan serta tidak melanggar HAM," tambahnya.
Firli pun meminta maaf jika KPK tidak bisa mengabulkan keinginan publik terkait proses hukum seseorang. Dia menjelaskan KPK tidak bisa menangkap sembarang orang.
"Atas dasar itulah, kami mohon maaf jika ada keinginan publik untuk memproses seseorang atau kelompok tertentu atas kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak dapat 'simsalabim' kami tangkap sebelum memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Firli.
Lebih lanjut, Firli juga memohon bantuan ke DPR serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Mantan Kapolda Sumsel itu memastikan KPK tetap mendengar masukan-masukan dan informasi dari masyarakat.
"Kami pasti mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini apalagi persaingan politik, yang lazim terjadi di negeri ini," jelasnya.
(zap/dhn)