KPK soal Diberi Rapor Merah ICW: Kami Buka Diri untuk Saran Demi Perbaikan

KPK soal Diberi Rapor Merah ICW: Kami Buka Diri untuk Saran Demi Perbaikan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 09:50 WIB
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi teatrikal dengan judul 'Rapor Merah untuk Delapan Belas Tahun KPK' di halaman depan Gedung Merah Putih KPK kemarin. KPK merespons dan selalu terbuka terhadap saran yang akan dijadikan suatu perbaikan ke depannya.

"KPK menghargai setiap persepsi publik, termasuk sebagian pandangan yang memberikan kritik dan masukan terhadap KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

"Kami, sedari awal berdiri, selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya KPK terus membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan ke depannya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICW menggelar aksinya pada Kamis kemarin (30/12) dengan menunjukkan rapor besar yang tertulis nama Ketua KPK Firli Bahuri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan rapor merah ini diberikan lantaran masih banyak permasalahan serius yang belum dapat diselesaikan KPK.

"Ya pada hari ini, ICW memberikan rapor merah pada KPK dalam rangka memperingati hari ulang tahun KPK ke 18. Ada sejumlah permasalahan yang serius yang belum bisa diselesaikan KPK khususnya pimpinan KPK," kata Kurnia di depan gedung KPK.

ADVERTISEMENT

Kurnia mengatakan KPK mengalami penurunan pada sektor penindakan. ICW mencatat KPK era Firli dalam melakukan OTT lebih rendah dibandingkan kepimpinan sebelumnya.

Selanjutnya, ICW mencatat kemunduran KPK juga diakibatkan karena pelanggaran etik dua pimpinan KPK yakni Firli Bahur dan Lili Pintauli Siregar. Polemik tes wawasan kebangsaan juga menjadi salah satu faktornya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kembali pada respons KPK, Ali menyebut KPK tidak dapat dinilai hanya dari segi penindakan. Dia kembali menyebut soal upaya pencegahan maupun pendidikan yang dilakukan KPK.

"Capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT. Karena OTT hanya salah satu metode dalam penindakan. Jika merujuk pada data, selama 2021 KPK melakukan 6 kali OTT sedangkan penerbitan sprindik total 105 dengan jumlah 123 tersangka," kata Ali.

"Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5% dari total kegiatan penyidikan KPK. Pemberantasan korupsi juga tidak hanya penindakan, tapi KPK juga gencar melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global," tambahnya.

Lalu, Ali menyebut upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan Negara dan daerah senilai Rp 35 triliun dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset. Sedangkan melalui strategi pendidikan, KPK telah mendorong 360 pemerintah daerah mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi.

"KPK juga telah berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi," jelasnya.

"Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/fas)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads